Latest News

Rigkasan Bahan Pendidikan Agama Islam



MENGELOLA WAKAF DENGAN PENUH AMANAH
A.     Makna Wakaf sebagai syari’at Islam
1.      Pengertian Wakaf
Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan ( al-habs ) dan mencegah (al-man’u).maksudnya menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i yaitu suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau forum dengan cara menyerahkan suatu benda yang abadi zatnya untuk diambil keuntungannya oleh masyarakat.
Wakaf dianjurkan oleh Allah Swt dalam Q.S ali Imran/3:92
Wakaf memiliki dua tujuan yaitu kekerabatan horizontal dan vertikal.hubungan horizontal untuk mengentaskan kemiskinan dan kekerabatan vertikal untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Menurut Jaih Mubarok,definisi wakaf pada PP Nomor 28 tahun 1977 memperlihatkan 3 hal :
a.      Wakif yaitu orang atau tubuh aturan yang mewakafkan.
b.      Pemisahan tanah milik belum menandakan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan.
c.       Tanah wakaf dipakai untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum.
2.      Hukum wakaf
Hukum wakaf yaitu sunnah. Wakaf sebagai amaliah sunnah yang sangat besar keuntungannya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh islam.
Dalil yang menjadi dasar perihal diperintahkannya wakaf :
a.      Q.S Ali Imran/3:92
Yang artinya “kamu tidak bakal memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yangg kau cintai.dan apa yanng kkamu infakkan perihal hal itu sungguh,Allah Swt Maha Mengetahui.”
b.      Hadis Rasulullah Saw riiwayat Bukhori dan muslim
“apabila seseorang meninggal maka terputuslah amalnya kecuali 3 kasus sedekah jariyah,ilmuyang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”
3.      Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf :
1)     Orang yang berwakaf ( al wakil), dengan syarat :
·        Memilik penuh harta itu
·        Berakal sehat
·        Baliq
·        Mapu bertindak secara aturan (rasyid)
2)     Benda yang diwakafkan ( al-mauquf),dengan syarat :
·        Barang yang diwakafkan yaitu barang yang berharga.
·        Harta yangg diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.
·        Harta yang diwakafkan niscaya diiliki oleh orang yang berwakaf.
·        Harta itu harus berdiri sendiri, tidak menempel kepada harta lain (muarrazan) atau gaira sai’
3)     Orang yang mendapatkan wakaf ( al-mauquf ‘alailhi) atau sekelompok orang atau tubuh aturan yang disertai kiprah mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).ada 2 macam :
·        Tertentu (mu’ayyan)
Persyaraatan bagi orang yang mendapatkan wakaf ini bahwa ia yaitu orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik)
Contohnya orang muslim,merdeka dan kafir.
·        Tidak tertentu (gairu mu’ayyan)tempat berwakaf tidak ditentukan secara terperinci,syaratnya bahwa yang bakal mendapatkan wakaf itu hendaklah sanggup menimbulkan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya sanggup mendekatkan diri kepada Allah Swt.
4)     Lafaz atau ikhrar wakaf, dengan syarat:
·        Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang memperlihatkan kekalnya (ta’bid)
·        Ucapan iitu sanggup direalisasikan segera(tanjiz),tanpa disangkutkan atau digantung kepada syarat tertentu
·        Ucapan bersifat pasti.
·        Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
B.      Harta wakaf dan pemanfaatannya
Harta benda wakaf yaitu harta benda yang memiliki daya tahan usang dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi berdasarkan syari’ah. Terdiri  dari benda bergerak dan benda bergerak.
                                  I.            Wakaf benda tidak bergerak
·        Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
·        Bangunan atau bab yang berdiri diatas tanah.
·        Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
·        Hak milik rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                II.            Wakaf bend bergerak
·        Logam mulia
·        Surat berharga
·        Kendaraan
·        Hak atas kekayaan intelektual
·        Hak sewa wakaf atau banguna dalam bentuuk rumah

C.      Pengeloaan wakaf dan problematikanya
a)      Dasar wakaf
Diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan
b)     Tata cara perwakafan tanah milik
·        Perorangan atau tubuh aturan yang mewakafkan tanahnya harus tiba sendiri ke pejabat pembuat sertifikat ikrar wakaf.
·        Calon wakif sebelum mengikrarkan wakf harus menyerahkan surat-surat terlebih dahulu kepada PPAIW.
·        PPAIW  meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
·        Dihadpan PPAIW dan 2 orang sanksi,wakif mengikrarkan dengan jelas,tegas,dan dalam bentuk tertulis.
·        PPAIW segera menciptakan sertifikat ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar sertifikat ikrar wakaf dan menyimpannya bersama sertifikat nya dengn baik.
c)      Sertifikat tanah wakaf
Diperlukan biar etrtib secara administrassi dan memiliki kepastian hak apabila terjadi sengketa atau duduk kasus hukum.
d)     Ruilslag tanah wakaf
Ruilslag yaitu menukar guling  dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yan diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.
e)      Sengketa tanah wakaf
Pada dasarnya ditempuh dengan musyawarah,apabila tidak berhasil maka melalui mediasi,arbritrase dan pengadilan.
f)       Syarat,kewajiban,dan hak nazir
Syarat nazir perorangan :
·        WNI
·        Beragama islam
·        Dewasa
·        Amanah
·        Mampu secara rohani dan jasmani
·        Tidak erhalang melaksanakan perbuatan hukum
Syarat nazir organsasi atau tubuh aturan :
·        Pengurus organisasi atau tubuh aturan yang bersangkutan memenuhi nazir perorangan.
·        Organisasi itu bergerak dibidang sosial,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
·        Badan aturan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban  atau kiprah nazir :
Ø  Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
Ø  Mengawasi dan  melindungi harta benda wakaf
Ø  Melaporkan pelaksanaan tugaas kepada tubuh wakaf indonesia
Hak-hak nazir :
Ø  Menerima imbalan dari hasil higienis atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besanya tidak melebihi 100%
Ø  Mengunakan kemudahan dengan persetujuan kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota.

D.     Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
v Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai donasi dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
v Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
v Wakiff memiliki kebebasab memiilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
v Jumlah harta benda wwakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang bakal dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetukan oleh wakif
v Wakif sanggup meminta kseluruhan keuntungan untuk tujuan-tujuannyang telah ia tentukan.

Sumber :
Buku paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas x









RINGKASAN MATERI AGAMA
MENELADANI PERJUANGAN DAKWAH RASULULLAH SAW DI MADINAH
A.    Memahami usaha dakwah nabi muhammad saw
·        Hijrah,titik awal usaha rasullulah saw di madinah
Faktor ayang mendorong rasullulah saw hijrah di madinah antara lain :
·        Pada tahun 621 M, telah tiba 13 orang penduduk madinah menemui rasullulah saw.di bukit aqaba,mereka berikrar memeluk islam
Pada tahun 622 M tiba lagi sebanyak 73 orang dari madinah ke mekkah yang terdiri dari suku aus dan khazraj.
            Faktor lain yang mendorong rasullulah saw dari kota mekkah yaitu pemboikotanyang dilakukakn oleh kafir quraisy kepada rasullulah saw.pemboikotan yang dilakukan antara lain :
·        Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung muhammad saw
·        Tidak sorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan denagn orang muslim.
·        Melarang keras bergaul dengan kaum muslim
·        Musuh muhammad saw harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.
Pemboikotan tersebut tersebut tertulis di atas kertas sahifah atau plakat yang digantungkan di dinding ka’nbah dan tidak bakal dicabut sebelum nabi muhammad sa menghentikan dakwahnya.
B.      Substansi dakwah nabi di madinah
·        Membina persaudaraan antara kaum ansar dan kaum muhajirin
Startegi nabi mempersaudarakan muhajirin dan ansar untuk mengikat setiap pengikut islam yang terdiri dari aneka macam macam suku dan kabilah ke dalam setiap suatu ikatan masyarakat yang kuat,senasib,seperjuangan dengan semangat persaudaraan islam.
·        Membentuk masyarakat yang berlandaskan aliran islam :
·        Kebebasan beragama
Tujuan ajaran  yang dibawa rasullulah saw adlah memperlihatkan ketenagan kepada penganutnya dan memperlihatkan jaminan kebebasan kepada kaum muslimin,yahudi,dan nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing.
·        Azan,shalat,zakat dan puasa
Ketika nabi muhammad saw tiba di madinah,bila waktu salat tiba orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil.lalu terpikir untuk memakai terompet,seperti yahudi,ada yang mengusulkan untuk  menabuh genta ibarat nasrani.selanjutnay nabi memerintahkan kepada abdullah bin zaid bin sa’labah untuk membentuk membacakan lapaz azan kepada bilal dan menyerukannya manakala waktu salat tiba.
·        Prinsip-prinsip kemanusian :
Isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi muhammad saw.berisi prinsip-prinsip kemanusian,persamaan,keadilan sosial,keadilan ekonomi,kebijakan,dan solidaritas.isi khutbahnya antara lain larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain,larangan riba dan menganiaya,perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa.
Ø  Mengajarkan pendidikan politik,ekonomi dan sosial
Dalam urusan politik rasullulah saw Nabi Muhammad saw menjadi pemimpin politik yang amat efektif.

C.      Strategi dakwah nabi saw di Madinah
1.      Meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat
·        Membangun masjid.
·        Membangun ukhuwah islamiyah
·        Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim.
Upaya kaum muslimin mempertahankan madinah melahirkan banyak peperangan.
a.      Perang badar
Merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah.perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin quraisy.
b.      Perang Uhud
Pada perang ini kemenangan diambang pintu gagal diraih alasannya yaitu pasukan nabi termasuk pasukan pemanah terpengaruhi oleh harta peninggalan musuh.
c.       Perang Ahzab/khandaq
Pasukan ini berangkat ke madinah pada tahun 5 hijriah.atas usul salman al-farizi, umat islam menggali parit untuk pertahanan.oleh alasannya yaitu itu,perang ini disebut perang khandaq(parit). Sealin itu,peperangan ini disebut dengan perang ahzab alasannya yaitu bani nadir,musyrikin quraisy dan beberapa suku arab yang masih musyrik berkelompot melawan pasukan islam.
d.      Perang Hunain
Ada dua suku yang masih melaksanakan perlawanan terhadap nabi yaitu bani saqif dan bani hawazin,pasukan nabi sanggup menumpas pasukan musuh di Hunain.

2.      Surat nabi saw kepada para raja
Untuk melirik negri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana.salah satu cara yang di tempuh nabi yaitu dengan berkirim surat kepada raja-raja,para penguasa negeri tersebut.penguasayang dikirimi surat oleh nabi antara lain raja gassan,mesir,abisinia,persia,dan romawi.raja gassan menolak surat itu dengan membunuh utusan nabi dan untuk itu nabi menyiapkan 3000 pasukan untuk membalas perlakuan raja,namun tidak berhasil dan khlid bin walid menarik pasukannya dan kembali ke madinah.
3.      Penaklukan mekkah
Nabi saw tidak menerima izin untuk memasuki mekkah dan kesannya dibuatlah perjanjian hudaibiyah.perjanjian itu terdiri dari 5 :
Kaum muslimin dihentikan mengunjungi ka’bah pada tahun ini dan dan ditangguhka hingga tahun depan,lama kunjungan hanya dibatasi hingga 3 hari saja,orang muslim harus mengembalikan orang mekkah yang melarikan diri ke madinah,selama 10 tahun dilakukan gencatan senjata antara mekkah dan madinah.



Sumber : buku paket pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas  X SMA/MA/SMK/MAK

0 Response to "Rigkasan Bahan Pendidikan Agama Islam"

Total Pageviews