Latest News

Pembatal-Pembatal Keislaman

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya?” (QS. an-Nisa’ [4] : 48)

Dua kalimat syahadat merupakan syarat paling fundamental bagi seseorang untuk memegang status sebagai seorang muslim. Dua kalimat syahadat ini sanggup batal dikarenakan beberapa hal, beberapa hal tersebut disebut dengan pembatal-pembatal keislaman. Para ulama menjelaskan bahwa pembatal-pembatal keislaman itu banyak dan mereka biasanya menuliskan dalam kitab-kitab mereka dalam sebuah cuilan khusus yaitu cuilan Murtad. Para ulama menjelaskan bahwa pembatal-pembatal keislaman itu setidaknya ada 10 perkara. 10 pembatal keislaman tersebut adalah:

1.          Syirik yaitu menyekutukan Allah dalam Rububiyyah, Uluhiyyah serta Asma wa Sifat-Nya. Syirik merupakan dosa paling besar dan tidak sanggup diampuni jikalau pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosa syirik tersebut. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاء

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya?”[1]

2.         Barangsiapa mengakibatkan perantara-perantara antara dirinya dengan Allah di mana dia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakkal kepada mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

Dan orang-orang yang mengambil wali (pelindung) selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan semoga mereka mendekatkan saya kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah bakal tetapkan di antara mereka perihal apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat kufur.”[2]

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kau anggap (sekutu) selain Allah, maka tidaklah mereka memiliki kekuasaan untuk menghilangkan ancaman darimu dan tidak pula sanggup memindahkannya.’ Yang mereka seru itu mencari sendiri jalan yang lebih erat menuju Rabb-nya, dan mereka mengharapkan rahmat serta takut bakal adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Rabb-mu yakni sesuatu yang (harus) ditakuti.”[3]

3.         Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir, ragu bakal kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’. Karena bahwasanya hanya Islam agama yang diridhai disisi Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

 “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.[4]

Sedangkan Maksud orang kafir yakni Ahlul Kitab dan orang-orang Musyrik, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ .

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahlul Kitab dan orang-orang yang musyrik (bakal masuk) ke neraka Jahannam; mereka infinit di dalamnya. Mereka itu yakni seburuk-buruk makhluk.”[5]

Ahlul kitab yakni orang-orang Yahudi dan Kristen berdasarkan jumhur ulama, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad ibarat mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan bahwasanya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.[6]

Mengenai ayat di atas, al-Imam ath-Thabari rahimahullah menjelaskan:

يقول جل ثناؤه وإنّ طائفةً من الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَوهُمُ اليهود والنصارى وكان مجاهد يقول هم أهل الكتاب

“Allah yang Maha Agung dan Terpuji berfirman: Orang-orang yang telah Kami beri al-Kitab mereka yakni Yahudi dan Nashrani. Mujahid berkata: Mereka (Yahudi dan Nashrani) yakni Ahlul Kitab.[7]

Dan termasuk Ahlul kitab yakni Majusi berdasarkan pendapat yang paling kuat. Sedangkan Shabi’in bukanlah termasuk Ahlul kitab alasannya yakni tidak ada dalil berpengaruh yang melandasinya. Sedangkan orang-orang musyrik yakni semua yang menyekutukan Allah dalam Rububiyyah, Uluhiyyah serta Asma wa Sifat-Nya termasuk di dalamnya Ahlul Kitab, penyembah berhala seperti Hindu, Budha, Animisme, Dinamisme dan juga kaum mulhid (atheis).

4.         Barangsiapa yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau selain aturan ia shallallahu ‘alaihi wa sallamlebih baik daripada aturan ia ibarat orang-orang yang lebih mendahulukan aturan thaghut daripada aturan beliau, maka dia kafir. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak tetapkan berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu yakni orang-orang yang kafir.[8]

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah aturan Jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang  yang yakin?”[9]

5.         Barangsiapa membenci apa pun dari apa yang dibawa Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun mengerjakannya, maka ia kafir. Dalilnya yakni firman-Nya:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu yakni alasannya yakni bahwasanya mereka benci kepada apa yang di-turunkan Allah (al-Qur’an), kemudian Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.”[10]

6.         Barangsiapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allah, termasuk di dalamnya mengolok-olok Allah subhanahu wa ta’ala, mengolok-olok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengolok-olok syari’at Islam, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya maka dia kafir. Dalilnya yakni firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf alasannya yakni sungguh kalian telah kafir sehabis kalian beriman.”[11]

7.          Sihir. Barangsiapa yang melakukannya atau ridha terhadapnya maka dia kafir. Dalilnya yakni firman-Nya:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ

“Keduanya tidak mengajari seorangpun kecuali mengatakan: saya hanyalah fitnah maka janganlah kau kafir.”[12]

8.         Menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka dalam melawan kaum muslimin. Dalilnya yakni firman-Nya:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين

“Siapa dari kalian yang berloyal kepada mereka maka ia cuilan dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.”[13]

9.         Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian insan tidak wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia boleh keluar dari syariat ia shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagaimana Nabi Khidhir ‘alaihis salam keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihis salam, maka dia kafir. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menunjukan jikalau seandainya Nabi Musa ‘alaihis salamhidup pada zamannya, maka Nabi Musa ‘alaihis salam tentu bakal mengikuti syari’at beliau. Maka tak layak ada seseorang yang boleh keluar dari syariat ia shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sekelas Nabi Musa ‘alaihis salamyang seorang nabi dan rasul saja tidak diperbolehkan seandainya Nabi Musa ‘alaihis salam hidup pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

لَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ مَا حَلَّ لَهُ إِلا أَنْ يَتَّبِعَنِي


Seandainya Musa di tengah kalian, maka tidak ada kebebasan baginya kecuali harus mengikutiku.”[14]

10.     Berpaling dari agama Allah dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya. Dalilnya firman-Nya:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya kemudian dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami bakal menghukum orang-orang pendosa.”[15]

Tidak ada perbedaan dalam pembatal-pembatal ini antara orang yang bercanda, serius, atau takut kecuali orang yang dipaksa.  Semua pembatal ini termasuk kasus besar yang perlu diwaspadai dan termasuk kasus yang sering terjadi. Wajib bagi setiap muslim untuk mewaspadainya dan takut menimpa dirinya. Namun perlu diperhatikan pula bahwa dalam problem takfir (pengkafiran) maka tidaklah sanggup dilakukan seCaranya serampangan sebagaimana yang dilakukan oleh Khawarij, ada banyak kriteria-kriteria yang harus terpenuhi dan perlu pembahasan khusus dalam permasalahan ini. Kita berlindung kepada Allah dari mendapat kemurkaan-Nya dan pedihnya siksa-Nya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ


[1]QS. an-Nisa [4] : 48
[2]QS. az-Zumar [39] : 3
[3]QS. al-Isra’ [17] : 56-57
[4]QS. Ali ‘Imran [3] : 19
[5]QS. al-Bayyinah [98] : 6
[6]QS. al-Baqarah [2] : 146
[7]Tafsir ath-Thabari, Juz 3hal. 188
[8]QS. al-Maidah [5] : 44
[9]QS. al-Maidah [5] : 50
[10]QS. Muhammad [47] : 8-9
[11]QS. at-Taubah [9]: 65-66
[12]QS. al-Baqarah [2]: 102
[13]QS. al-Ma’idah [5] : 51
[14]HR. Ahmad no. 14565
[15]QS. as-Sajdah [32]: 22


Referensi

  • al-Qur’an al-Kariim
  • al-Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. al-Musnad. 1416 H. Dar al-Hadits Kairo.
  • al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari. Tafsir ath-Thabari Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’an. 1420 H. Muassasah ar-Risaalah Nasyirun Damaskus.

0 Response to "Pembatal-Pembatal Keislaman"

Total Pageviews