Latest News

Kunci Jawaba Paket Hal 101

Jawaban soal hal 101 no.2,4-10
2. Mengapa penting kedudukan bank Indonesia sebagai forum yang independen?
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu forum negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kiprah dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan kiprah Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah menunjukkan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, alasannya kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut sangat penting supaya Bank Indonesia sanggup melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
4. definisi
a.       BPR yakni forum keuangan bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Pengertian bank  umum berdasarkan UU No 7 tahun 1992 yakni tubuh perjuangan yang    menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c.       Bank Syari'ah  bank umum atau BPR  yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran
 Perbedaan
   Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Bank Syariah
Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal berdasarkan aturan Islam
Melakukan investasi baik yang halal atau haram berdasarkan aturan Islam2
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai pedoman Dewan Pengawas Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis




5.  Usaha BPR
Usaha BPR mencakup perjuangan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR yakni :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.  
b.        Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta    deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI yakni akta yang ditawarkan Bank Indonesia   kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
      Usaha yang dilarang dilakukan BPR yakni :
a.       Menerima simpanan berupa giro.
b.      Melakukan kegiatan perjuangan dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan  kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d.      Melakukan perjuangan perasuransian.
e.      Melakukan perjuangan lain di luar kegiatan perjuangan sebagaimana yang dimaksud dalam perjuangan BPR.
6. prinsip perkereditan(5C)
        a.Character
Merupakan data ihwal kepribadian dari calon pelanggan ibarat sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Kegunaan dari evaluasi tesebut untuk mengetahui hingga sejauh mana iktikad/kemauan calon calon debitur untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to pay) sesuai dengan komitmen yangtelahditetapkan.
b.Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu evaluasi kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan perjuangan yang dilakukannya yang akan didanai dengan kredit dari bank. Makara jelaslah maksud evaluasi dari terhadap capacity ini untuk menilai hingga sejauh mana hasil perjuangan yang akan diperolehnya tersebut akan bisa untuk melunasinya sempurna pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
c.  Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh ibarat return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
d.  Conditionofeconomy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek perjuangan calon debitur. Ada suatu perjuangan yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh alasannya itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan perjuangan calon debitur.
Permasalahan mengenai Condition of economy bersahabat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada dikala itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran ibarat Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai pola beberapa dikala yang kemudian terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan menciptakan nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini mengakibatkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.
e. Collateral
Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya .Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, ibarat jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi. Penilaian terhadap collateral ini sanggup ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
7. metode pembiayaan Bank Syariah 
a.  PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL • Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu dimana masing- Al – masing pihak menunjukkan bantuan danaMusyarakah dengan kesepakatan
b. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI• Jual beli dengan • Pembeli diwajibkan  Akad jual beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’
c. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWAAl- Ijarah• Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina• Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa.  . d.PEMBIAYAAN JASA PELAYANANAl-Wakalah• Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya dipakai untuk penerbitan L/C (letter Of Credit), akan tetapi juga sanggup dipakai untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al – Kafalah • Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah • Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
e. PEMBIAYAAN JASA PELAYANANRahn (gadai)• Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh • Pemberian harta kepada orang lain yang sanggup ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam
8. Pengertian LKBK dgn Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan forum keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan forum keuangan bukan bank non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Bank sanggup secara pribadi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan forum keuangan bukan bank tidak sanggup secara pribadi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.

9. Bentuk perjuangan pembiayaan bukan bank
Sewa guna usaha (Leasing) yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
Anjak piutang (Factoring) yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) yakni kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan memakai kartu kredit.
Pembiayaan konsumen (Consumer Finance) yakni kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
10. Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 ihwal perjuangan peransuransian, asuransi atau     
      pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung
 mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu insiden yang tidak niscaya atau untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dana Pensiun yakni Badan aturan yang mengelola dan menjalankan aktivitas yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan yakni jaminan hari bau tanah atau pensiu. Jaminan hari bau tanah pada hakikatnya yakni menunjukkan kesejahteraan dihari bau tanah dalam time frame lanjut usia

Kuis 5.3 no 2Perbedaan Bank Umum dan BPR
Untuk menjawab perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, sanggup kita lihat melalui pengertian berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 ihwal Perbankan, yaitu:
1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya menunjukkan jasa kemudian lintas pembayaran. Bank Umum melaksanakan seluruh fungsi perbankan yaitu, menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar kemudian lintas pembayaran giral.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini ibarat Bank Umum namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu contohnya kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan untuk mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk tabungan dan deposito.Dapat kita lihat sesuai dengan pengertiannya, perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dari boleh tidaknya menunjukkan jasa kemudian lintas pembayaran misalnya, transfer, kliring serta lingkup wilayah operasinya.

Kuis 5.4 no.1,2dan 4
1.       perbedaan bank umum syariah dengan bank pembiayaan rakyat syariah:
Bank umum Syariah yakni bank syariah yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran sedang bank pembiayaan rakyat Syariah yakni bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran akan tetapi melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai forum pembiayaan.
2.       Fungsi forum Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan mempunyai 4 kegiatan usaha:
a.         Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.         Anjak Piutang (Factoring)
c.          Kartu Kredit (Credit Card)
d.        Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan mempunyai kiprah & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Funsi Asuransi
1.     Fungsi Utama (Primer)
           a)         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau prosedur pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai jawaban suatu insiden tidak terduga, akan berkembang menjadi proteksi asuransi yang niscaya (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung yakni seimbang dan masuk akal dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)
           a)     Export Terselubung (invisible export)
                Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata
                  (intangible product) keluar negeri.
           b)     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
                Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian
                kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
           c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
           d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi
1)     Memberikan jaminan pinjaman dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)     Meningkatkan efisiensi, alasannya tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
     pengawasan untuk memberikan pinjaman yang memakan banyak tenaga, waktu dan
     biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
     dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
     dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk menunjukkan kredit alasannya bank memerlukan jaminan
     perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)   Sebagai tabungan, alasannya jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau tubuh perjuangan pada dikala ia tidak dapat
     berfungsi (bekerja)

Pengertian, Peran & Fungsi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Pembiayaan yakni tubuh perjuangan dalam kelompok Lembaga Jasa Keuangan – Non Bank (LJK – Non Bank) yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai forum pembiayaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yakni forum yang melaksanakan kegiatan di sektor – sektor:
1.    Perbankan yang mencakup perbankan konvensional maupun syariah.
2.    Pasar Modal
3.    Perasuransian
4.    Dana Pensiun
5.    Lembaga Pembiayaan
6.    Lembaga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi: pegadaian, forum penjaminan, forum pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan forum yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.

Perusahaan Pembiayaan mempunyai 4 kegiatan usaha:
1.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.    Anjak Piutang (Factoring)
3.    Kartu Kredit (Credit Card)
4.    Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Perusahaan Pembiayaan mempunyai kiprah & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
Pihak yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
o    Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan ibarat menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
o    Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
o    Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai persoalan (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang mengakibatkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut sanggup dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar pribadi ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai banyak sekali macam keuntungan, diantaranya;
o    Bagi perusahaan anjak piutang
1.     memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2.     membantu menuntaskan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3.     membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
o    Bagi kreditur
1.     mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang
2.     memperbaiki sistem manajemen yang kurang baik
3.     memperlancar kegiatan usaha
4.     kreditur sanggup lebih berkosentrasi ke perjuangan lain
o    Bagi Debitur
1.     memperbaiki motovasi untuk segera membayar utang secepatnya

KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 ihwal perusahaan pembiayaan pasal 4 :
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut
Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).
Sedangkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 ihwal ketentuan dan tata cara pelaksanann forum pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
1.     pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.     pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
3.     mengelola perjuangan penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang sanggup mengelola kegiatan manajemen atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada dikala penandatanganan perjanjian akan di akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang yakni 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang bekerjasama dengan kegiatan anajak piutang tidak sanggup di kreditkan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada klien berupa:
o    Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melaksanakan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibentuk dengan with recourse/without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang sesudah dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
o    Jasa Non-Pembiayaan (Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang menunjukkan jasa pengelolaan manajemen kredit yang terdiri dari:
1.     analisis kelayakan suatu kredit
2.     melakukan analisis kredit
3.     pengawasan manajemen kredit termasuk pengendaliannya
4.     perlindungan terhadap suatu resiko kredit










0 Response to "Kunci Jawaba Paket Hal 101"

Total Pageviews