KOPERASI
A. PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi didirikan atas dasar orang-orang yg memiliki kepentingan yg sama dan terikat pada suatu kelompok.
1. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012 perihal perkoperasian,koperasi ialah tubuh aturan yg didirikan oleh orang perorangan atau tubuh aturan koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yg memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Istilah-istilah terkait dengan perkoperasian berdasarkan UU No.17 tahun 2012 :
· Perkoperasian ialah segala sesuatu yg menyangkut kehidupan koperasi
· Koperasi primer ialah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
· Koperasi sekunder ialah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotakan tubuh aturan koperasi
· Rapat anggota ialah perangkat organsasi koperasi ynag memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
· Pengurus ialah perangkat organisasi koperasi yg bertanggung jawab penuh atas kepengurusan.
· Pengawas ialah perangkat organisasi koperasi yg bertugas mengawasi dan menawarkan pesan yg tersirat kepada pengurus.
· Koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuia dengan ketentuan anggaran dasar .
· Setoran pokok ialah sejumlah uang,yg harus/wajib dibayar oleh seseorang atau tubuh aturan koperasi pada Saat yg bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu koperasi.
· Sertifikasi modal koperasi ialah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi
· Hibah ialah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha
· Modal penyertaan ialah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yg sanggup dinilai denagn uang yg disetorkan oleh perorangan dan/ atau tubuh aturan untuk menambah dan memperkauat permodalan koperasi guna meningkatkan kegitan usahanya.
· Selisih hasil perjuangan ialah surplus hasil perjuangan atau defisit hasil perjuangan yg diperoleh dari hasil perjuangan atau pendapatan koperasi dalam satu tahun baku Setelah dikurangi dengan pengeluaran atas aneka macam beban usaha.
· Simpanan ialah sejumlah uang yg disimpan ole anggota kepada koperasi simpan pinjam, dengan memperoleh jasa dari koperasi simpan pinjam sesuai perjanjian.
· Pinjaman ialah penyedian uang oleh koperasi simpan pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian,yg mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
· Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yg menjalankan perjuangan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
· Unit simpan pinjam ialah Keliru satu unit perjuangan koperasi non-Koperasi simpan pinjam yg dilaksanakan seCaranya konvensional atau syariah
· Gerakan koperasi ialah keseluruhan organisasi koperasi dan aCaranya perkoperasian yg bersifat terpadu menuju tercapainya keinginan dan tujuan koperasi.
· Dewan koperasi indonesia ialah organisasi yg didirikan dari dan oleh gerakan koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
2. LANDASAN,ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012,koperasi berlandaskkan pancasila dan UUD 1945. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai materi yg tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yg demokratis dan berkeadilan.
B. CIRI-CIRI DAN PRINSIP KOPERASI
1. nilai yg mendasari aCaranya koperasi :
· Kekeluargaan
· Menolong diri sendiri
· Bertanggung jawab
· Demokratis
· Persamaan
· Berkeadilan
· Kemandirian
2. nilai yg diyakini anggota koperasi :
· Kejujuran
· Keterbukaan
· Tangggung jawab
· Kepedulian terhadap orang lain
3. prinsip koperasi :
· Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
· Pengawasan oleh anggota diselenggarakan seCaranya demokratis
· Anggota berpMaknasipasi aktif dalam aCaranya ekonomi koperasi
· Koperasi merupakan tubuh perjuangan yg swadaya yg otonom dan independet
· Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan training bagi anggota,pengawas,pengurus dan karyawanya,serta menawarkan gosip kepada masyarakat tenetang jati diri,kegiatan,dan kemanfaatan koperasi.
· Koperasi melayani anggotanya seCaranya prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan aCaranya pada tingkat lokal,nasional dan internasional
· Koperasi bekerja unutk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yg disepakati oleh anggota.
C. LAMBANG KOPERASI
Pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi, sebagai berikut :
· Bentuk gambar bunga memberi kesan bakal perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,mengandung makna bahwa koperasi indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwasasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
· Bentuk 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yg memiliki maksud :
1. sebagai gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan aspirasi
2. sebagai dasar perekonomian nasional yg bersifat kerakyatan
3. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,kemandiriaan,keadilan dan demokrasi
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
· Bentuk teks koperasi indonesia menawarkan kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yg tercermin pada perekonomian.teks koperasi indonesia yg berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yg kuat.
· Warna pastel menawarkan kesan kalem sekaligus berwibawa,selain koperasi indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,ketabahan,kemauan,dan kemajuan serta memiliki kepribadian yg besar lengan berkuasa bakal suatu hal terhadap peningkatan rasa gembira dan percaya diri yg tinggi terhadap pelaku ekonominya lainnya.
· Lambang koperasi sanggup dapat dipakai pada papan nama kantor,pataka,umbul-umbul,Maknabrut oleh gerakan koperasi di seluruh indonesia.
· Lambang koperasi indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yg memuat :
1. Tulisan koperasi indonesia yg merupakan identitas lambang
2. gambar 4 kncup bunga yg saling bertautan membentuk sebuah bundar menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama seCaranya terpadu dan berkordinasi seCaranya serasi dalam membangun koperasi indonesia
· Tata warna pada lambang koperasi sebagai berikut :
1. warna hijau muda dengan instruksi warna C:0,M:3,Y:22,K:9
2. warna hijau bau tanah dengan instruksi warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. warna merah bau tanah dengan instruksi warna C:5,M:56,Y:76,K:2
4. perbandingan skala 1:20
D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi berdiri pertama kali di Inggris tepatnya di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi berdiri bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
1. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA ALIRAN
a. ALIRAN YARDSTICK
· Koperasi dijadikan alat pengukur sistem ekonomi kapitalis atau liberal
· Koperasi dijadikan sebagai peyeimbang penerapan sistem ekonomi kapitalis atau liberal
· Koperasi dijadikan sebagai pengoreksi dampak negatif yg ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalis atau liberal
b. ALIRAN SOSIALIS
Sistem ini timbul untuk menggantikan sistem ekonomi kapita;is atau liberal.pada masa ini pemerintah ikut campur dalam mengatur sistem perekonomian suatu negara.Aliran sosialis ini sangat mendukung tumbuh kembangnya koperasi.fungsi dan kiprah koperasi ialah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat yg sosialis.
c. ALIRAN PERSEMAKMURAN
Masa ini di mana tumbuh dan berkembangnya sistem ekonomi campuran.pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas pendirian koperasi dan menawarkan kebebasan penuh kepada anggota koperasi untuk menjalankan koperasi. Manfaat dan peran koperasi untuk mewujudkan masyarakat yg adil dan makmur.
2. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG EKONOMI
· Menghindarkan masyarakat dari sistem monopoli.
· Menumbuhkan jiwa wirausaha kepada masyarakat yg bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
· Adanya sistem pembagian sisa hasil perjuangan yg adil dan merata demi kemakmuran anggota koperasi
· Melatih masyarakat untuk bertindak rasional dalam Memakai pendapatannya
3. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
· Mengembangkan jiwa kekeluargaan dan rasa persaudaraan di antara sesama anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada khususnya
· Menumbuhkan semangat kerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
· Menumbuhkan rasa rela berkorban untuk kepentingan bersama demi tercapainya masyarakat yg adil dan beradab
· Melindungi hak dan kewajiban masing-masing anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya demi tercapainya kehidupan yg tenteram dan damai
4. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DINDONESIA
Menurut UU No. 25 tahun 19992 pasal 4 :
· Membangun dan membuatkan produksi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat
· Berperann seCaranya aktif dalam upaya memepertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
· Berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yg merupakan perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
E. JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
Penjenisan koperasi didasarkan pada kesamaan aCaranya perjuangan dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi sanggup digolongkan sebagai berikut :
· Koperasi konsumen, yaitu koperasi yg menyelenggarakan aCaranya perjuangan pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota
· Koperasi produsen,yaitu koperasi yg menyelenggarakan aCaranya perjuangan pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yg dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota
· Koperasi jasa,yaitu koperasi yg aCaranya perjuangan pelayanan jasa nonsimpan pinjam yg diharapkan oleh anggota dan nonanggota
· Koperasi simpan pinjam, yaitu kopeasi yg menjalankan perjuangan simpan pinjam sebagai satu-satunya perjuangan yg melayani anggota.
Koperasi primer ialah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotankan orang per orangan,sedangkan koperasi sekunder ialah koperasi yg didirikan oleh dan beranggotakan tubuh aturan koperasi.
Koperasi simpan pinjam sekunder sanggup menyelenggarakan aCaranya :
· Simpan pinjam antarkoperasi simpan pinjam yg menjadi anggotanya
· Manajemen risiko
· Konsultasi administrasi perjuangan simpan pinjam
· Pendidikan dan pelatiahan di bidang perjuangan simpan pinjam
· Standardisasi sistem akuntasnsi dan investigasi untuk anggotnya
· Pengadaan sarana perjuangan untuk anggotanya
· Pemberian bimbingan dan konsultasi
Dalam mejalankan usahanya koperasi,memperhatikan ketentuan berkut ini
· Kegiatan perjuangan koperasi harus berkaitan eksklusif dan sesuai dengan jenis koperasi yg dicantumkan dalam anggaran dasar
· Dalam menjalankan usahanya koperasi sanggup melaksanakan kemitraan dengan pelaku perjuangan lain
· Dalam menjalakan usahanya koperasi bisa berpegang pada prinsip ekonomi syariah
· Ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonmi syariah diatur dengan peraturan pemerintah
Ketentuan untuk koperasi simpan pinjam :
· Pengelolaan aCaranya koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi
· Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yg diatur dalam peraturan menteri
· Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam dihentikan merangkap sebagai pengawas,pengurus atau pengelola kopersi simpan pinjam lainnnya
· Koperasi simpan pinjam sekunder dilarang memberikan pinjaman kepada anggota perseorangan
F. PENGELOALAAN KOPERASI
1. KOPERASI
a. Perangkat organisasi koperasi
1). Rapat anggota
Memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
· Menetapkan kebijakan umum koperasi
· Mengubah angggaran dasar
· Memilih,mengangkat,dan memberhentikan pengawas dan pengurus
· Menetapkan pembagian selisih hasil usaha
· Memutuskan penggabungan,peleburan,kepailitan dan pembubaran koperasi
· Menetapkan keputusan lain dalam batas yg ditentukan oleh undang-undang
Perihal rapat anggota memiliki ketentuan sebagai berikut :
· Rapat anggota diselenggarakan ssekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
· Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dielenggarakan paling lambat 5 bulan Setelah tahun buku ditutup
· Undangan pemanggilan kedua dilakukakn paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota diselenggarakan
· Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2). Pengawas
Dipilih Saat rapat anggota, persyaratan menjadi pengawas mencakup :
· Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu peruahaan yg dinyatakan bersalah alasannya ialah mengakibatkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
· Tidak pernah dieksekusi alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yg merugikan koperasi atau yg berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yg diatur dalam anggaran dasar, pengawas bertugas :
· Mengusulkan calon pengurus
· Memberi pesan yg tersirat dan pengawasan kepada pengurus
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yg dilakukan oleh pengurus
· Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota
Pengawas berwenang :
· Menetapkan peneriamaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Meminta dan mendapatkan segala keterangan yg diharapkan dari pengurus dan pihak lain yg terikat
· Mendapatkan laporan terpola perihal perkembangan perjuangan dan kinerja koperasi dari pengurus
Dalam menjalankan kiprah pengawasan, pengawas sanggup meminta proteksi kepada akuntan publik tersebut ditetapkan oleh rapat anggota.keputusan untuk memberhentikan pengawas hanya sanggup ditetapkan Setelah yg bersangkutan mendapatkan keputusan pemberhentian tersebut
3). Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus :
· Mampu melaksanakan perbuatan hukum
· Memiliki kemampuan mengelola perjuangan koperasi
· Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yg dinyatakan bersalah alasannya ialah mengakibatkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
· Tidak pernah dieksekusi alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yg merugikan koperasi atau sektor keuanan lain dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yg diatur dalam anggaran dasar :
· Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar
· Mendorong dan memajukan perjuangan anggota
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris seCaranya tertib
· Menyelenggarakan pembinaan karyawan seCaranya efektif dan efisien
b. Sumber permodalan koperasi
modal koperasi terdiri dari :
· Setoran pokok
· Sertifikat modal koperasi
· Hibah
· Modal penyertaan
· Modal pinjaman yg berasal dari
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan forum keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang
- Pemerintah dan pemerintah daerah
· Sumber lain yanag sah yg tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Sertifikat modal koperasi , sebagai berikut :
· Setiap anggota koperasi harus membeli akta modal koperasi yg jumlah minimumnya ditetapkan dalam anggaran dasar
· Koperasi harus menerbitkan akta modal koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok
· Pembelian akta modal koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pad ayat 1 merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota koperasi
· Kepada setiap anggota diberikan bukti penyetoran atas akta modal koperasi yg telah disetornya
Penjelasan lain mengenai akta modal koperasi :
· Sertifikat modal koperasi tidak memiliki hak suara
· Sertifikat modal dikeluarkan atas nama
· Nilai nominal akta modal koperasi harus dicantumkan dalam mata uang RI
· Perubahan nilai akta modal koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yg berlaku dan ditetapkan dalam rapat anggota
· Sertifikat modal koperasi dari seseorang yg meninggal sanggup dipindahkan kepada hebat waris yg memenuhi syarat atau bersedia menjadi anggota
Ketentuan mengenai hibah dilakasanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengenai modal penyertaan,koperasi sanggup mendapatkan modal penyertaan dari :
· Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
Perjanjian penempatan modal penyertaan dari masyarakat sebagaimana sekurang-kurangnya memuat :
· Besarnya modal penyertaan
· Risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
· Pengeloalaan usaha
· Hasil usaha
c. selisih hasil perjuangan atau surplus hasil perjuangan (SHU) koperasi
1). Selisih hasil perjuangan atau surplus perjuangan (SHU) koperasi
Selisih hasil perjuangan (SHU) disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan,sisanya barulah dipakai seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal sebagai berikut :
· Anggota sebanding dengan transaksi perjuangan yg dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
· Anggota sebanding dengan akta modal koperasi yg dimiliki
· Pembayaran bonus kepada pengawas,pengurus dan karyawan koperasi
· Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya
· Penggunaan lain yg ditetapkan dalam anggaran dasar
Koperasi menginginkan adanya selisih hasil perjuangan semoga sanggup meningkatkan perjuangan koperasi dan membagikan SHU kepada anggotanya,bakal tetapi apabila ternyata hasill usahanya defisit, mak ketentuannya mengacu pada pasal 79 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 :
· Dalam hal defisit hasil usaha,koperasi Memakai dana cadangan
· Penggunaan dana cadangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat anggota
· Dalam hal dana cadangan yg ada tidak cukupp untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya
2). Dana cadangan
Dana cadangan ditentukan sebagai berikut :
· Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian selisih hasil perjuangan atau surplus hasil usaha
· Koperasi harus menyisihkan selisih hasil perjuangan SHU untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai sertifikakt modal koperasi
· Dana cadangan yg belum mencapai 20% dari nilai akta modal koperasi hanya sanggup dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi
3). Contoh pembagian selisih hasil perjuangan atau surplus hasil usaha
selisih hasil perjuangan atau surplus hasil perjuangan ialah pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yg bersangkutan.
Untuk dpat menghitung besarnya SHU anggota diharapkan gosip :
· SHU total koperasi pada satu tahun buku
· SHU yg berasal dari nonanggota
· Total akta modal koperasi seluruh anggota
· Jumlah akta modal tiap anggota
· Omzet atau volume perjuangan tiap anggota
d. mekanisme pendirian koperasi
menurut pasal 7 UU No. 17 tahun 2012 koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekeyaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.koperasi sekunder ialah koperpasi yg didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.
Dalam pasal 8 UU No 17 tahun 2012 dijelaskan :
· Koperasi memiliki tempat kedudukan dii wilayah NKRI yg ditentukan dalam anggaran dasar
· Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggran dasar
· Tempat kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor sentra koperasi
· Koperasi memiliki alamat Komplit ditempat kedudukannya
Keterangan yg terdapat dalam anggaran dasar koperasi memuat :
· Nama Komplit,tempat dan tanggal lahir,tempat tinggal dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama,tempat kedudukan dan alamat Komplit, serta nomor dan tanggal legalisasi tubuh aturan koperasi pendiri bagi koperasi sekunder
· Susunan,nama Komplit,tempat dan tanggal lahir, tempat tingga dan pekerjaan pengawas dan pengrus yg pertama kali diangkat
0 Response to "Koperasi"