MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru dikembangkan Ditjen GTK dirancang menurut Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ihwal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan memakai peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan menurut Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG menjadi teladan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru ihwal kompetensinya sehingga sanggup menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi teladan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melaksanakan analisis kebutuhan. Di final kegiatan diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan memakai modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil penilaian diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Alur pengembangan kegiatan diklat guru sanggup dilihat pada Gambar 2.1 berikut.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan memakai modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil penilaian diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Alur pengembangan kegiatan diklat guru sanggup dilihat pada Gambar 2.1 berikut.
Program Diklat Guru dilaksanakan memakai moda tatap muka dan sanggup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bab dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara pribadi antara fasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup dukungan input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka sanggup dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan berguru mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh ialah kegiatan pembinaan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti pembinaan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru
Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pembinaan selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan berguru berdikari ialah kegiatan pendidikan dan pembinaan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di final kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) ialah kegiatan berguru berdikari yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola ibarat pada gambar 2.2.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh ialah kegiatan pembinaan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti pembinaan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru
Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pembinaan selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan berguru berdikari ialah kegiatan pendidikan dan pembinaan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di final kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) ialah kegiatan berguru berdikari yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola ibarat pada gambar 2.2.
Penjelasan Gambar 2.2 di atas ialah sebagai Berikut.
1) Analisis Kebutuhan Pelatihan dan Penetapan Peserta
Analisis kebutuhan pembinaan dan penetapan penerima dilakukan untuk mendapat info terkait:
a) kompetensi keahlian yang menjadi prioritas
b) Jumlah guru yang akan melaksanakan uji Kompetensi Keahlian (UKK) awal dan klaster yang akan diujikan
c) Jumlah guru yang sebelumnya telah melaksanakan uji kompetensi keahlian dan mempunyai akta keahlian dari LSP P2, LSP P# atau akta keahlian lainnya.
Bagi guru yang telah mempunyai akta keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau akta keahlian lainnya, maka akta keahlian yang dimiliki tersebut sanggup diakui, jika:
· Sertifikat keahlian masih berlaku
· Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada akta tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai sketsa KKNI Level IV yang telah ditentukan.Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, penerima guru kejuruan dibutuhkan akan memperoleh info tentang:
a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
b) jadwal pelaksanaan pembinaan dan uji kompetensi keahlian.
c) info teknis terkait kegiatan berdikari secara terstruktur pada
kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai penerima kegiatan Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di Sekolah Menengah kejuruan
Tugas berdikari terstruktur di Sekolah Menengah kejuruan merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana penerima guru kejuruan mempelajari bahan unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara berdikari di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara penerima dengan fasilitator di kawasan pembinaan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pembinaan ialah 150 JP memakai struktur kegiatan ibarat pada Tabel 3.6.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
· Sertifikat keahlian masih berlaku
· Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada akta tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai sketsa KKNI Level IV yang telah ditentukan.Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, penerima guru kejuruan dibutuhkan akan memperoleh info tentang:
a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
b) jadwal pelaksanaan pembinaan dan uji kompetensi keahlian.
c) info teknis terkait kegiatan berdikari secara terstruktur pada
kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai penerima kegiatan Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di Sekolah Menengah kejuruan
Tugas berdikari terstruktur di Sekolah Menengah kejuruan merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana penerima guru kejuruan mempelajari bahan unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara berdikari di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara penerima dengan fasilitator di kawasan pembinaan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pembinaan ialah 150 JP memakai struktur kegiatan ibarat pada Tabel 3.6.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
(Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru Tahun 2018).
melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru Tahun 2018).
0 Response to "Moda Tatap Muka Penuh Dan Tatap Muka Dan Berguru Berdikari Pada Aktivitas Pkb Melalui Aktivitas Diklat Guru Tahun 2018"