INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17721/B/GT/2018 tanggal 31 Juli 2018 ihwal Sharing Pendanaan Pemda pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sanggup diinformasikan bahwa pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.
1. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan untuk sejumlah target 20.000 guru.
2. Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan sanggup mengalokasikan biaya pendidikan untuk memenuhi sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon akseptor yang sudah lulus seleksi PPG dalam jabatan pada masing-masing daerah. (terlampir).
3. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak empat angkatan.
UNDUH SURAT DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 17721/B/GT/2018 TANGGAL 31 JULI 2018 PERIHAL SHARING PENDANAAN PEMERINTAH DAERAH PADA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019
0 Response to "Info Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019"