Latest News

Caranya Mengurus Ktp Hilang

Caranya Mengurus KTP Hilang


mengurus ktp hilang












Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yg merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan. Anda seharusnya kini sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP ialah kartu tanda penduduk yg memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan mempunyai satu KTP yg tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK yg terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan aneka macam dokumen penting Anda lainnya, contohnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Musti/harus Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen penting lainnya.
Kali ini bakal dibahas mengenai gimana trik mengurus KTP yg hilang, dalam hal ini e-KTP. Prosedur pengurusan KTP yg hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 perihal Persyaratan dan Tata Caranya Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-trik pengurusan KTP hilang berikut ini:
Penerbitan KTP alasannya ialah hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
1.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3.    Surat pengantar RT/RW




Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!


Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang
Pengurusan KTP yg hilang dilakukan di tempat yg tidak sama-beda tergantung wilayah Anda. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk kawasan tertentu ibarat DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yg hilang:

1. Melapor Kehilangan KTP


Keliru satu persyaratan administratif untuk mengurus KTP yg hilang ialah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan, atau untuk lebih mempermudah, Anda sanggup mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan. Untuk mendapatkan dokumen ini, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di mana Anda Musti membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

Untuk lebih jelasnya, alurnya kira-kira ibarat ini:

Meminta surat pengantar ke Ketua RT yg kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW.


Membawa surat pengantar RT/RW tersebut ke kantor kepolisian setempat, sanggup Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yg Musti diisi. Menurut aturan, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yg tidak sama.

Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Kaprikornus sanggup saja prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian gres meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Pada dasarnya kedua mekanisme itu sama, alasannya ialah kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun surat pengantar RT/RW sama-sama bakal Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan proses selanjutnya.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Langkah selanjutnya ialah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya ibarat berikut:

Menyerahkan berkas persyaratan yg berisi:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga
Di beberapa tempat ada yg meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.


 

2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang


setelah diisi dengan baik dan Komplit, formulir permohonan pembuatan KTP gres alasannya ialah hilang tersebut bakal ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan


Berkas persyaratan yg sudah diperiksa oleh petugas kelurahan bakal ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian bakal disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.

4. Datang ke Kantor Kecamatan


Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP gres alasannya ialah hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin tidak sama-beda di setiap wilayah, namun umumnya ibarat berikut:
        Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yg sudah disediakan
        Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
        Pemberian tanda terima berkas permohonan yg mencantumkan waktu e-KTP Anda sanggup diambil.
Waktu untuk menunggu proses KTP gres Anda jadi sekali lagi sanggup tidak sama-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu ahad setelah data masuk.


Di sejumlah tempat ibarat DKI Jakarta yg pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira ibarat ini:

1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang


Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.

2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan


Formulir yg sudah diisi dengan Komplit dan ditandatangani di atas materai kemudian diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yg dibawa dari kelurahan.

3. Penerbitan e-KTP Baru


e-KTP bakal dikeluarkan pribadi pada hari yg sama, setelah menunggu beberapa waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak sanggup diwakilkan alasannya ialah perlu menawarkan data sidik jari untuk keperluan verifikasi. Anda tidak perlu mengisi formulir data dan foto lagi alasannya ialah data Anda sudah tersimpan di database Kependudukan.

Bagi Anda yg KTP-nya masih KTP usang yg belum elektronik, berMakna belum melaksanakan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP usang ke e-KTP sanggup dilakukan Saat pengurusan KTP hilang ini. Kaprikornus Anda bakal melalui proses perekaman data ibarat data kependudukan Komplit kemudian data biometrik ibarat sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan setrik elektronik.



0 Response to "Caranya Mengurus Ktp Hilang"

Total Pageviews