Alat Pembayaran Tunai
1. Instrumen pembayaran tunai
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam..
Uang kertas yakni uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari materi kertas atau materi lainnya yang mirip kertas (menurut penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia), Sedangkan uang logam yakni uang yang terbuat dari logam emas atau perak yang mempunyai nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya gampang dikenal, dan sifatnya tahan lama.
. Berdasarkan undang-undang yang berlaku ketika ini, yaitu UU No. 23 Tabun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari sisi nominal maupun pecahannya.
Uang kertas Rupiah dalarn peredaran terdiri dari kepingan 100, 500, 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam peredaran terdiri dari pecahan 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
2. Pengertian Uang Menurut Para Ahli
a. TRI KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya
b. RIMSKY K. JUDISSENO
Uang yakni suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi
c. IMA RAHMAWATI
Uang yakni benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat mediator tukar menukar dalam perdagangan
d. A.C. PIGOU
Uang yakni segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar
e. H. ROBERTSON
Uang yakni segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa
f. R. S. SAYERS
Uang yakni sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran
g. ROLLIN G. THOMAS
Uang yakni segala sesuatu yang tersedia dan umumnya sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang
h. WALKER
Uang yakni semua hal yang sanggup dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain uang yakni uang lantaran fungsinya sebagai uang dan bukan lantaran fungsi-fungsi yang lain
i. HUKUM
uang yakni benda yang merupakan alat pembayaran yang sah
3. Sejarah Uang
a). Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya, mula-mula insan hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan jadi belum ada uang.
b). Barter
perdagangan dilakukan dengan cara pribadi menukarkan barang dengan barang (barter) juga belum mad uang. Pada awalnya cara mirip ini memang sanggup berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran tukar barang semakin tidak sesuai lagi lantaran mengandung kelemahan seperti:
- Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
- Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk menukarkan.
- Kesulitan memilih standart nilai pertukaran
c). Uang benda (Barang)
Uang benda yakni barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah digunakan sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, watu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi balasannya uang benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, contohnya sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing dibutuhkan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu ketika disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang mudah dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih mudah sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang paling banyak digunakan lantaran memenuhi semua syarat-syarat uang.
|
d. Uang Logam
|
e. Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, dibutuhkan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain mirip perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dari pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
f. Uang Kertas
Untuk menuntaskan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a. membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b. memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c. persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar kala ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia mendapatkan titipan uang emas dan uang perak (kemudian bermetamorfosis bank). Sebagai tanda penitipan diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk orisinil uang kertas bank.
Nama rupiah pertama kali digunakan secara resmi dengan dikeluarkannya mata uang rupiah jaman pendudukan Dai Nippon pada Perang Dunia II. Setelah perang selesai, Bank Jawa, penggerak Bank Indonesia, mengeluarkan Rupiah. Sedangkan Tentara Sekutu mengeluarkan Gulden Nica. |
Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang sanggup diperoleh antara lain:
a. biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b. pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c. penggunaan logam mulia sanggup lebih meluas,
d. penambahan jumlah uang sesuai keperluan sanggup dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.
g. Uang Giral (Deman Deposits)
Pemakaian uang kertas dirasakan kurang bisa melayani perkembangan perekonomian yang pesat cukup umur ini, lantaran untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, mirip cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral yakni uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang sanggup ditarik setiap ketika sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak bila ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Keuntungan menggunakan uang giral yakni
(1) Memudahkan pembayaran lantaran tidak perlu menghitung uang,
(2) Alat pembayaran yang sanggup diterima untuk jumlah yang tidak terbatas
pemblokiran.
4. Fungsi Uang
Sejarah perkembangan peradaban insan menawarkan bahwa uang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian terutama lantaran fungsi utamanya sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong aktivitas ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi orisinil dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
a. Uang sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara tukar barang yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang secara pribadi ditukar dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu dengan uang, selanjutnya uang tersebut ditukar untuk banyak sekali barang/jasa yang diinginkan. Untuk ketika ini memang masih ada masyarakat yang masih melaksanakan pertukaran secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b. Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita menggunakan rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara demikian kita sanggup dengan gampang membandingkan nilai banyak sekali barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita sanggup menjumlah berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita sanggup menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi orisinil uang di atas selanjutnya fungsi uang bermetamorfosis fungsi turunan (tambahan).
2) Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi uang bermetamorfosis alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong aktivitas ekonomi.
a. Uang sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja tetapi bermetamorfosis alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari mirip membayar pajak kepada negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi undang-undang.
b. Uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita sanggup menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi amis bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka kita sanggup menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang mirip emas, tanah atau rumah daripada uang.
c. Uang sebagai alat pendorong aktivitas ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya dalam aktivitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Harapan untuk mendapatkan keuntungan ini akan mendorong orang untuk ulet bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
5. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sanggup digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari materi untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang logam yakni uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya mempunyai nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada ketika ini terdiri atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b.
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang berdasarkan forum atau tubuh pembuat yang menerbitkan atau membuatnya sanggup dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a. Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh lantaran itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b. Uang giral. Uang giral yakni simpanan atau deposito pada bank yang sanggup diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1) cek, yakni perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, yakni alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic transfer, yakni pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melaluibank.
3. Berdasarkan Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal yakni nilai berupa angka yang tertera pada mata uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai materi pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang sanggup dibedakan sebagai berikut.
a. Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan tempat sanggup dibedakan sebagai berikut.
a. Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di banyak sekali negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
1. Mata Uang yakni uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang yakni alat pembayaran yang sah.
3. Ciri Rupiah yakni tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk Menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan
Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4 Kertas Uang yakni materi baku yang digunakan untuk menciptakan Rupiah kertas yang
mengandung unsure pengaman dan yang tahan lama.
5.. Logam Uang yakni materi baku yang digunakan untuk menciptakan Rupiah logam yang
mengandung unsure pengaman dan yang tahan lama.
6.. Rupiah Tiruan yakni suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau
desainnya Menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan,
tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah
sebagai simbol negara.
7.. Rupiah Palsu yakni suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya
Menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan
sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
7.CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan kepingan dalam angka dan aksara sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
Unsur pengaman uang rupiah (uang kertas)
Dalam melaksanakan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a. Semakin besar nominal kepingan dibutuhkan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan kepingan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:
a. Setiap kepingan uang logam gampang dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.
Ciri - Ciri Uang Logam Rupiah Indonesia Pecahan Rp 1000 Tahun Emisi 1993 Bahan Lingkaran luar : Cupro Nickel Lingkaran dalam : Aluminium Bronze Berat : 8,60 gr Diameter Lingkaran luar : 26,00 mm Lingkaran dalam : 18,00 mm Tebal : 2,40 mm Warna : Kuning dan putih Tanggal penerbitan : 8 Maret 1993 |
c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bab samping bergerigi atau tidak bergerigi.
(3) Setiap kepingan Rupiah selain mempunyai ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga mempunyai ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia berhubungan dengan pemerintah meliputi aktivitas Pengelolaan Rupiah yakni suatu aktivitas yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
PENGELOLAAN RUPIAH
Pasal 11
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a. Perencanaan,b .Pencetakan, c.Pengeluaran, d.Pengedaran, e.Pencabutan,f.Penarikan; dan,g.Pemusnahan.
(2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang melaksanakan Pengeluaran, Pengedaran, dan/ atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memilih nomor seri uang kertas.
< Kunjungi Juga : kakaotniel.blogspot.com >
0 Response to "Alat Pembayaran Tunai"