Latest News

Paper Suku Polahi



Paper
Suku Polahi
 Mereka ini tersebar di delapan provinsi di Indonesia Paper Suku Polahi





Disusun oleh :
Ø Siti Mardiani
Pendidikan IPS A 2015




UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS
2015
A. PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam sensus penduduk 2010 mendata ad 10.030 orang suku terasing di Indonesia. Mereka ini tersebar di delapan provinsi di Indonesia. Suku terasing yang dimaksud BPS yakni kelompok atau komunitas masyarakat yang sifat kehidupannya terisolasi dibanding masyarakat secara umum. Mereka teridentifikasi dalam suatu kelompok berbeda-beda dan mempunyai batas wilayah dengan sifat sendiri-sendiri. Data yang diperoleh BPS diantaranya yakni suku terasing di Sumatera Barat sebanyak 70 orang, Jambi 3.198 orang, Kalimantan Timur 15 orang, Sulawesi Tengah 4.516 orang, Maluku 1.087 orang, Maluku Utara 27 orang, Papua 865 orang dan Papua Barat 252 orang. Salah satu suku terasing di Indonesia yang menerima sorotan yakni suku Polahi di daerah Gorontalo. Masyarakat suku Polahi merupakan sebuah komunitas/populasi yang menarik perhatian seiring dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Karena mereka hidup di hutan-hutan gunung Boliyohuto dengan hidup secara berkelompok dan mempunyai adat istiadat yang unik dan khas. Suku polahi ini bahkan jauh lebih tertinggal daripada suku-suku yang masih dianggap primitif lainnya di Indonesia. Hal ini disebabkan lantaran kondisi geografis yang terdiri dari hutan-hutan sehingga sulit dijangkau. Dengan adanya kondisi tersebut, maka jalan masuk terhadap pendidikan maupun kesehatan juga belum masuk dalam suku tersebut Suku Polahi tak mengenal sekolah dan kemudahan kesehatan modern. Mereka terbelakang, tak hanya lantaran keterpencilan dan tak  mempunyai pendidikan formal, bahkan dalam kebudayaan mereka tak  dikenal hitung-menghitung dan tak dikenal hari.  Yang paling unik dari suku ini yakni sistem perkawinan. Mereka mungkin satu satunya suku di indonesia yang menganut perkawinan sedarah, dimana kalau satu keluarga mempunyai anak laki laki dan perempuan maka mereka otomatis akan di nikahkan dengan saudaranya tersebut. Kaprikornus anak anak mereka sekaligus menjadi menantu mereka. Bahkan sang ibu bisa menikahi anak lelakinya dan sang ayah bisa menikahi anak perempuannya.

Berbeda dengan beberapa suku lain di indonesia yang mulai terbuka dengan dunia luar, suku polahi masih bisa dikatakan tertutup dengan duni llua. konon mereka sangat takut dengan orang-orang dari luar suku mereka. Menurut dongeng yang beredar di masyarakat, polahi yakni masyarakat pelarian zaman dahulu yang melaksanakan eksodus ke hutan lantaran takut dan tidak mau dijajah oleh Belanda sehingga menjadikan mereka sebagai suku terasing hingga dengan dikala ini. Mereka hidup di pedalaman hutan daerah Boliyohuto, Paguyaman dan Suwawa, Provinsi Gorontalo.

Konon orang Polahi yakni pelarian pada zaman Belanda, yang katanya untuk menghindari pembayaran pajak. Jumlah mereka seluruhnya sekitar 500 orang, kira-kira 200 orang di Kecamatan Paguyaman dan 300 orang di Kecamatan Suwawa. Mereka tinggal di hutan dalam kelompok-kelompok kecil. Departemen Sosial di tingkat Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi masyarakat Polahi dengan Kelompok 9, Kelompok 18, Kelompok 21, Kelompok 70, dan sebagainya, berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu "kampung".

Suku Polahi merupakan salah satu suku orisinil Indonesia yang mempunyai keunikan dalam budaya dan adat istiadatnya,. Suku yang tinggal di hutan belantara Sulawesi tepatnya di pedalaman Gorontalo ini masih tetap 'mengisolasi' diri dari para insan luar (orang desa/kota), ini dikarenakan berdasarkan Babuta, penerus pimpinan suku Polahi di Hutan Humuhulo, Hutan yakni rumah sekaligus tempat mencari makan. "Leluhur kami berpesan, jangan pernah sama sekali meninggalkan hutan,". 
2.     Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyususnan makalah ini secara umum mengenai persoalan “Kebudayaan Gorontalo”.
1.      Bagaimana sejarah suku polahi ?
2.      Apa saja kebudayaan suku polahi ?
3.      Permasalahan kebudayaan apa yang ada disuku polahi ?
4.      Bagaimana pemecahan persoalan kebudayaan yang  ada disuku polahi ?

3.     Tujuan Penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan paper ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penyususnan paper ini yakni untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah pengantar antropologi.
Adapun tujuan khusus dari penyususnan makalah ini yakni :
1. untuk mengetahui sejarah suku polahi
2. untuk mengetahui kebudayaan suku polahi
3. untuk mengetahui  Pprmasalahan kebudayaan apa yang ada disuku polahi
4. untuk memecahan persoalan kebudayaan yang  ada disuku polahi


4.     Sistematika Penulisan
A.      Pendahuluan
B.      Permasalahan Fenomena Kebudayaan
C.      Pemecahan Masalah
D.     Kesimpulan
E.      Saran
Daftar Pustaka



















B. Permasalahan Fenomena kebudayaan
Sebelum pada permasalahan fenomena kebudayaan suku polahi, akan dibahas terlebih dahulu sejarah, dan kebudayaan-kebudayaan yang ada si suku polahi.
1.       Sejarah Suku Polahi Di Gorontalo
Di hutan di Desa Bina Jaya Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo hidup beberapa kolompok insan yang di sebut oleh masyarakat gorontalo sebagai polahi. Jumlah suku Polahi yang terdata di Desa Bina Jaya berjumlah 11 KK, Suku polahi yakni warga masyarakat gorontalo yang terisolir di daerah pedalaman provinsi  gorontalo, untuk mencapai ke lokasi perkampungan polahi harus menempuh perjalanan kaki selama tujuh jam, berdasarkan dongeng yang berkembang di masyarakat gorontalo bahwa suku Polahi yakni mereka yang tidak mau di tindas dan dijajah oleh Belanda,  sehingga dari beberapa kolompok masyarakat banyak yang mengamankan diri mereka dengan cara berpindah tempat masuk kedalam hutan. Jumlah mereka seluruhnya sekitar 500 orang, kira-kira 200 orang di Kecamatan Paguyaman dan 300 orang di Kecamatan Suwawa. Mereka tinggal di hutan dalam  bentuk kelompok-kelompok kecil. Suku terasing polahi  umumnya mereka hidup berpencar dalam kelompok-kelompok kecil.  Departemen Sosial Kabupaten Gorontalo telah meng-identifikasi masyarakat polahi dengan kelompok 9, kelompok 18, kelompok 21 atau kelompok 70 berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu kampung.  Cara mengenal suku Polahi yaitu berbadan tegap dan kekar, berjalan sangat cepat, bahasa gorontalo asli, jari kaki mereka terbuka, tangan mereka sangat kekar.
Jika menelusuri sejarah usaha rakyat Gorontalo dalam mengusir penjajah, ternyata terdapat benang merah yang sanggup ditarik untuk mengetahui bagaimana suku polahi pertama kali muncul. Masyarakat Gorontalo yakni masyarakat yang mempunyai jiwa patriotisme yang sangat tinggi sehingga mereka rela mengasingkan diri  dihutan dengan alasan menolak kerja paksa dan tuntutan membayar pajak kepada kompeni. Secara terperinci bahwa perlawanan rakyat Gorontalo terhadap kaum penjajah sudah dimulai semenjak Raja Eyato menjadi raja di Gorontalo pada tahun 1673 hingga 1679 Masehi.  Terlepas dari itu semua yang niscaya suku polahi ini ada lantaran mereka tidak meng-inginkan hidup dalam kungkungan dari para penjajahan. 
2.        Suku Polahi Primitif
Suku Polahi yang masih primitif ini dulunya sangat ditakuti oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan,  jika kita bertemu dengan mereka berada dalam hutan kita akan di usir bahkan dibunuh kalau melawan, ini mereka lakukan lantaran mereka tidak menginginkan kehadiran orang lain, mereka masih mengangap bahwa orang yang tiba itu yakni penjajah. Dalam kesehariannya mereka menghabiskan seluruh waktu mereka di dalam hutan dengan hanya mengandalkan gubuk kecil beratapkan dedaunan tanpa dinding sebagai tempat peristirahatan sementara mereka. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka biasanya berburu babi hutan. Rusa dan ular. Selain itu mereka juga mengkonsumsi dedaunan, umbi umbian dan akar rotan sebagai masakan sehari hari. Untuk memasak mereka memakai batang bamboo sebagai wadah. Cara memasaknya juga amat sangat sederhana yaitu dengan memasukkan semua materi masakan kedalam lubang bambu kemudian membakarnya diatas perapian hingga batang bamboo tadi retak atau pecah sebagai tanda bahwa masakan telah selesai di masak. Makanan tersebut 100% orisinil tanpa bumbu apapun lantaran mereka juga belum mengenal bumbu bumbuan.
Hal unik lainnya dari suku polahi yakni cara berpakaian. Kalau kita mengenal beberapa suku di papua memakai Koteka sebagai epilog aurat, maka Suku Polahi lebih menentukan memakai cawat yang mereka buat dari daun yang diikat menggunaan tali dari kuit kayu. Cawat ini juga dipakai oleh kaum perempuan. Mereka belum mengenal epilog dada alias Bra. Kaprikornus kaum perempuan Suku Polahi dalam kesehariannya yakni Toples alias setengah bugil.
Yang paling unik dari suku ini yakni system perkawinan. Mereka mungkin satu satunya Suku di Indonesia yang menganut perkawinan sedarah, dimana kalau satu keluarga mempunyai anak laki laki dan perempuan maka mereka otomatis akan di nikahkan dengan saudaranya tersebut. Kaprikornus anak anak mereka sekaligus menjadi menantu mereka. Bahkan sang ibu bisa menikahi anak lelakinya dan sang ayah bisa menikahi anak perempuannya. Jelas bahwa budaya ini sangat bertentangan  dengan aliran agama bahkan sangat tidak boleh lantaran dalam Islam dikenal konsep muhrim yang mengatur hubungan sosial antara individu yang masih terhitung dalam kekerabatan.  
3.       Masyarakat Polahi tidak mau turun gunung
Sampai dikala ini, masih ada masyarakat adat Polahi yang hidup di lereng Gunung Boliyohuto, meskipun Dinas Sosial setempat telah menyediakan permukiman untuk mereka yang terletak di luar daerah hutan konservasi.  Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Supardi Walango, terdapat sejumlah alasan sebagian masyarakat Polahi tidak bersedia turun gunung. Salah satunya yakni lantaran masyarakat Polahi sulit berbaur dengan warga Gorontalo kebanyakan akhir perbedaan cara hidup. “Dari cara berpakaian saja masyarakat ini sudah berbeda. Mereka masih memakai pakaian dari kulit binatang, sementara kaum perempuannya tidak mengenakan epilog tubuh belahan atas,” ujar Supardi kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2013). Masyarakat polahi juga tak mengenal sistem penanggalan ibarat yang biasa dipakai masyarakat Gorontalo umumnya. Polahi mengukur pergantian waktu berdasarkan masa panen. “Kalau kita bertanya umur seorang polahi, ia akan menjawab dengan ukuran masa panen. Misalnya umur saya 20 kali panen, atau 25 kali panen,” terang Supardi. Polahi juga menganut kepercayaan berbeda dengan kebanyakan orang Gorontalo yang dominan menganut agama Islam. “Kuburan mereka saja tidak ditandai dengan nisan, tapi pohon pinang,” kata Supardi.  Selain lantaran perbedaan cara hidup, masyarakat Polahi juga menolak turun gunung lantaran tidak ingin hidup di bawah aturan pemerintah. “Mereka ingin hidup bebas. Tidak mau diatur pemerintah, tidak mau ditekan-ditekan, tidak mau bayar pajak dan melaksanakan kewajiban ibarat umumnya seorang warga negara Indonesia,” kata Supardi. Supardi menuturkan, berdasarkan sejarah, awalnya Polahi yakni sekumpulan orang Gorontalo yang melaksanakan eksodus ke wilayah hutan lantaran menghindari penjajahan Belanda. Kejamnya penjajahan masih lekat dalam ingatan orang Polahi hingga menurun kepada anak cucu mereka. Sebagian orang Polahi masih menganggap, pemerintah kini tak jauh berbeda kejamnya dengan penjajah Belanda dahulu. Supardi menjelaskan, faktor geografis juga menjadi alasan sebagian masyarakat Polahi menolak turun gunung. Mereka menolak menempati 16 rumah layak huni yang disediakan Dinsos Gorontalo di desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo lantaran permukiman tersebut terletak di lokasi yang jauh dari aliran sungai. Dinsos bekerjsama telah berencana membangun pemukiman di bersahabat aliran sungai, namun planning ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan setempat. “Kawasan di bersahabat sungai tersebut berdasarkan Dinas Kehutanan sudah masuk dalam daerah hutan konservasi. Sehingga kita tidak bisa membangun pemukiman di sana,” kata Supardi. Supardi melanjutkan, seluruh lahan yang diberikan untuk suku Polahi harus mempunyai akta tanah. “Kita tidak mungkin berbagi akta untuk tanah yang masuk daerah hutan,”imbuhnya. Otomatis, kata Supardi, banyak sekali kemudahan ibarat penyuluhan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan hanya dirasakan masyarakat Polahi yang berada di Desa Tamaila, sementara Polahi yang masih berada di daerah hutan tidak bisa menikmati hal tersebut.
4.       Cerita Mistik Di dalam Suku Polahi
Beberapa puluh tahun lalu, keberadaan Polahi masih merupakan dongeng mistis yang penuh misteri. Paling banyak dongeng mengenai suku ini tiba dari para pencari rotan yang mengambil rotan di Pengunungan Boliyohuto. Satu keluarga dari Suku Polahi yang ada di pedalaman Hutan Humohulo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Banyak dongeng mistis dan misteri mengenai kehidupan primitif mereka."Para pencari rotan sebelum saya, bercerita bahwa Polahi yang bertemu dengan mereka, selalu merampas barang-barang mereka. Mereka terpaksa menyerahkan masakan dan bendo yang dibawa, lantaran kalau tidak Polahi bisa membunuh mereka," ujar Jaka Regani (48) salah satu pencari rotan yang ditemui di Hutan Humohulo, Panguyaman, Kecamatan Boalemo, Gorontalo, pekan lalu. Dulu, Polahi tidak mengenal pakaian. Mereka hanya mengenakan semacam cawat yang terbuat dari kulit kayu atau daun woka untuk menutupi kemaluan mereka. Sementara itu, belahan dada dibiarkan telanjang, termasuk para wanitanya. "Tapi kini Polahi yang berada di Paguyaman dan sekitarnya sudah tahu berpakaian. Mereka sudah berpakaian layaknya warga lokal lainnya," ujar Rosyid Asyar, seorang juru foto yang meminati kehidupan Polahi. Suku Polahi dianggap mempunyai ilmu kesaktian bisa menghilang dari pandangan orang. Mereka dipercaya punya kemampuan berjalan dengan sangat cepat, dan bisa hidup di tengah hutan belantara. "Dua puluh tahun kemudian ada sahabat saya yang meneliti mengenai Polahi primitif sempat hidup bersama mereka selama seminggu. Menurut pengakuannya, ketika bertemu dengan Polahi primitif tersebut, matanya harus diusap dengan sejenis daun dulu gres bisa melihat Polahi," terperinci Rosyid. Kehidupan Polahi yang bertahan di hutan pedalaman Boliyohuto dan tidak mau turun hidup bersama dengan warga kampung, menciptakan dongeng mistis mengenai mereka terus bertahan. Menurut sejarah yang bisa ditelusuri, sejatinya suku Polahi merupakan warga Gorontalo yang pada waktu penjajahan Belanda dulu melarikan diri ke dalam hutan. Pemimpin mereka waktu itu tidak mau ditindas oleh penjajah. Oleh lantaran itu, orang Gorontalo menyebut mereka Polahi, yang artinya "pelarian." Jadilah Polahi hidup menyesuaikan diri dengan kehidupan rimba. Setelah Indonesia merdeka, turunan Polahi masih bertahan tinggal di hutan. Sikap antipenjajah tersebut terbawa terus secara turun temurun, sehingga orang lain dari luar suku Polahi dianggap penindas dan penjajah. Keterasingan mereka di hutan menciptakan Polahi tidak terjangkau dengan etika sosial, pendidikan dan agama. Turunan Polahi kemudian menjadi warga yang sangat termarginalkan dan tidak mengenal tata sosial pada umumnya. Mereka juga tidak mengenal baca tulis serta menjadikan mereka suku yang tidak menganut agama. Keterasingan itu semakin melengkapi misteri dan dongeng mistis suku Polahi. "Awalnya kami takut bertemu dengan Polahi kalau sedang berada di hutan mencari rotan, tetapi kini kami malah sering menumpang istirahat di rumah mereka ketika berada dalam hutan," kata Jaka. Suku Polahi yang ditemui Kompas.com di Hutan Homohulo, Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memang menepis sedikit dongeng mistis dan misteri yang melingkupi mereka selama ini. "Kami sudah berpakaian semenjak usang sekali, tidak lagi telanjang, sudah aib dilihat orang kalau turun ke kampung untuk ke pasar," ujar Mama Tanio, salah satu perempuan Polahi yang ditemui dalam bahasa Gorontalo dengan dialek khas Polahi. Bahkan berdasarkan Mama Tanio, tayangan sebuah TV swasta nasional beberapa waktu kemudian yang memperlihatkan mereka dalam keadaan telanjang, tidak lagi murni ibarat itu. "Baba Manio dibayar untuk telanjang waktu itu," saya Mama Tanio yang merupakan istri Baba Manio, Kepala Suku mereka. Kini, walau belum menghafal sistem penanggalan modern dengan benar, Polahi di Hutan Humohulo setiap pekan turun ke pasar desa untuk menjual hasil kebun mereka dan berbelanja kebutuhan hidup mereka. Bahkan, para Polahi kini memperlihatkan jasa sebagai buruh angkut barang para penambang yang melewati permukiman mereka. Setidaknya, Polahi kini sudah mengenal nilai tukar uang. Bahkan. bawah umur Polahi yang sudah remaja kini sudah mahir memakai telepon seluler untuk komunikasi dengan warga lainnya. Kondisi ini mengindikasikan bekerjsama Polahi bisa membuka diri dari sentuhan peradaban sosial. Pendekatan dari pemerintah untuk menciptakan mereka mengenal agama dan pendidikan memerlukan kajian yang sempurna biar penanganan kehidupan sosial mereka sempurna sasaran. Pemerintah pernah menyediakan mereka lokasi Rumah Layak Huni (Mahayani) di Desa Bina Jaya dengan membangun sembilan rumah untuk mereka huni. Namun, Polahi lebih menentukan kembali ke hutan. "Tidak tahan tinggal di kampung, panas sekali, dan kami tidak bisa berkebun," ujar Mama Tanio memberi alasan. Kebiasaan primitif yang hingga kini masih terus dipertahankan turunan Polahi yakni kimpoi dengan sesama saudara. Karena tidak mengenal agama dan pendidikan, anak seorang Polahi bisa kimpoi dengan ayahnya, ibu bisa kimpoi dengan anak lelakinya, serta adik kimpoi dengan kakaknya. Selain di Paguyaman, suku Polahi juga bisa ditemui di daerah Suwawa dan Sumalata. Semuanya berada di sekitar Gunung Boliyohuto, Provinsi Gorontalo. "Memang untuk bertemu dengan Polahi primitif nyaris mustahil, tetapi beberapa orang meyakini hingga kini masih bertemu dengan mereka," kata Rosyid lagi.
5.        Perkawinan Ciri Khas Suku Polahi
Perkawinan dalam pengertian sederhana diartikan yaitu ikatan pribadi antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga atau hubungan kekerabatan. Memiliki fungsi sebagai akreditasi akan kebutuhan seks, memelihara keturunan atau reproduksi dan lain sebagainya. Hal tersebut dilegalkan oleh lingkungannya atau aturan masyarakat sekitar tempat ia hidup. Lebih lanjut mengenai tujuan dan syarat-syarat perkawinan di Indonesia dipaparkan pada UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Undang-undang tersebut pada Bab II pasal 8 juga menunjukan adapun beberapa larangan perkawinan yaitu: (1) bekerjasama darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas; (2) bekerjasama darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara seorang saudara dengan saudara orang renta dan antara seorang dengan saudara neneknya. (3) bekerjasama semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu, ibu atau bapak tiri. (4) sehubungan susunan, yaitu orang renta susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. (5) sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. (6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, tidak boleh kawin.
6.        Permasalahan Fenomena Kebudayaan suku polahi
Di zaman modern seperti sekarang ini ternyata masih ada kelompok masyarakat yang mempunyai referensi kehidupan ibarat pada zaman purba. Di pedalaman hutan Boliyohato, Gorontalo hidup beberapa kelompok masyarakat nomaden yang lebih dikenal dengan sebutan suku Polahi. Konon orang Polahi yakni pelarian pada zaman Belanda, yang  katanya untuk menghindari pembayaran pajak. Jumlah mereka  seluruhnya sekitar 500 orang, kira-kira 200 orang di Kecamatan  Paguyaman dan 300 orang di Kecamatan Suwawa. Mereka tinggal di  hutan dalam kelompok-kelompok kecil. Untuk mencapai kelompok tersebut ditempuh dengan berjalan kaki naik gunung sekitar tujuh jam. Departemen Sosial di tingkat Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi masyarakat Polahi dengan Kelompok 9, Kelompok 18, Kelompok 21, Kelompok 70, dan sebagainya, berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu "kampung".  Suku polahi ini bahkan jauh lebih tertinggal daripada suku-suku yang masih dianggap primitive lainnya di Indonesia. Rata rata suku primitive yang lain setidaknya sudah mulai hidup menetap dan mulai terbuka dengan kehidupan luar. Literatur mengenai masyarakat ini tak ada. Suku polahi ini memiliki referensi hidup berpindah-pindah (nomaden) dari satu hutan ke hutan yang lain. Mereka juga belum mengenal pakaian, agama bahkan mereka juga tak mengenal hari. Bahasanya menggunakan dialek Gorontalo, dan menganut agama tradisional. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka biasanya berburu babi hutan, rusa dan ular. Selain itu mereka juga mengkonsumsi dedaunan, umbi umbian dan akar rotan sebagai masakan sehari hari. Untuk memasak mereka menggunakan batang bambu sebagai wadah. Cara memasaknya juga amat sangat sederhana yaitu dengan memasukkan semua materi masakan kedalam lubang bambu kemudian membakarnya diatas perapian hingga batang bamboo tadi retak atau pecah sebagai tanda bahwa makanan telah selesai di masak. Makanan tersebut 100% orisinil tanpa bumbu apapun lantaran mereka juga belum mengenal bumbu bumbuan. Hal unik lainnya dari suku polahi yakni cara berpakaian. Suku polahi menggunakan cawat yang mereka buat dari daun yang diikat menggunakan tali dari kulit kayu. Cawat ini juga dipakai oleh kaum perempuan. Mereka belum mengenal epilog dada alias bra. Kaprikornus kaum perempuan suku polahi dalam kesehariannya yakni toples alias setengah bugil. Dalam kesehariannya mereka menghabiskan seluruh waktu mereka di dalam hutan dengan hanya mengandalkan gubuk kecil beratapkan dedaunan tanpa dinding sebagai tempat peristirahatan sementara mereka. Mereka membuat dapur yang diletakkan ditengah gubuk yang berfungsi untuk penghangat.
Suku Polahi tak mengenal sekolah dan kemudahan kesehatan modern. Mereka terbelakang, tak hanya karena keterpencilan dan tak  mempunyai pendidikan formal, bahkan dalam kebudayaan mereka tak  dikenal hitung-menghitung dan tak dikenal hari. Atas bantuan para  peneliti, didapatkan informasi bahwa angka maksimum yang sanggup mereka hitung yakni empat. Selebihnya yakni "banyak".  Yang paling unik dari suku ini adalah system perkawinan. Mereka mungkin satu satunya suku di indonesia yang menganut perkawinan sedarah, dimana kalau satu keluarga mempunyai anak laki laki dan perempuan maka mereka otomatis akan di nikahkan dengan saudaranya tersebut. Kaprikornus anak anak mereka sekaligus menjadi menantu mereka. Bahkan sang ibu bisa menikahi anak lelakinya dan sang ayah bisa menikahi anak perempuannya. Contohnya adalah Sesepuh pada kelompok  9 yaitu seorang kakek dengan tiga bersaudara, dua saudaranya itu  perempuan. Dia mengawini kedua saudara kandungnya ini. Istrinya  yang satu tak mempunyai anak, sedangkan satu lagi mempunyai enam  anak, dua laki-laki dan empat perempuan. Anaknya mengawini  anaknya, sehingga anaknya menjadi menantunya., terperinci disini kita sanggup melihat adanya ketidakteraturan pada susunan kekerabatan mereka.
Dengan mudah dapat  dibayangkan betapa beratnya tantangan untuk memajukan masyarakat  ini, mengintegrasikannya dengan pembangunan di Indonesia. Secara sudut pandagan budaya, incest lebih bersifat emosional daripada persoalan hukum. Maka istilah tabu lebih dipilih daripada hanya sekedar larangan. Dalam antropologi incest di pandang sebagai hal yang universal, incest dipandang secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda, dan pengetahuan perihal pelanggarannya pun mengakibatkan reaksi yang sangat berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Beberapa masyarakat menganggap incest hanya mencakup mereka yang tinggal dalam satu rumah, atau yang berasal dari klan atau keturunan yang sama; masyarakat lain menganggap incest meliputi “saudara sedarah”; sedangkan yang lainnya lagi lebih jauh mengkaitkannya dengan adopsi atau perkawinan.
Data perihal kejadian incest pada suku terasing polahi Jumlah suku Polahi seluruhnya sekitar 500 orang, kira-kira 200 orang di Kecamatan Paguyaman dan 300 orang di Kecamatan Suwawa. Seluruh masyarakat suku Polahi menganut perkawinan sedarah (100%). Mereka mungkin satu satunya suku di indonesia yang menganut perkawinan sedarah, dimana kalau satu keluarga mempunyai anak laki laki dan perempuan maka mereka otomatis akan di nikahkan dengan saudaranya tersebut. Kaprikornus anak anak mereka sekaligus menjadi menantu mereka. Bahkan sang ibu bisa menikahi anak lelakinya dan sang ayah bisa menikahi anak perempuannya

Dari uraian diatas sanggup simpulkan permasalahan yang ada disuku polahi :
1.      Masyarakat suku polahi jauh lebih tertinggal,terbelakang, terasing, dan sangat tertutup daripada suku-suku lainnya yang masih dianggap primitive  di Indonesia.
-          Suku polahi ini memiliki referensi hidup berpindah-pindah (nomaden) dari satu hutan ke hutan yang lain.
-          Mereka belum mengenal pakaian, agama bahkan mereka juga tak mengenal hari.
-          Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka biasanya berburu babi hutan, rusa dan ular. Selain itu mereka juga mengkonsumsi dedaunan, umbi umbian dan akar rotan sebagai masakan sehari hari
-          cara berpakaian yang masih sangat sederhana. kaum perempuan suku polahi dalam kesehariannya yakni toples alias setengah bugil
-          Suku Polahi tak mengenal sekolah dan kemudahan kesehatan modern. Mereka terbelakang, tak hanya lantaran keterpencilan dan tak  mempunyai pendidikan formal, bahkan dalam kebudayaan mereka tak  dikenal hitung-menghitung dan tak dikenal hari.
2.      Masyarakat suku polahi menganut perkawinan sedarah, dimana kalau satu keluarga mempunyai anak laki laki dan perempuan maka mereka otomatis akan di nikahkan dengan saudaranya tersebut. Kaprikornus anak anak mereka sekaligus menjadi menantu mereka.
C. Pemecahan Masalah
Konsep Suku Terasing
Suku terasing yakni konsep masyarakat terasing yang bersumber dari prinsip berlaku untuk semua, yakni definisi berdasarkan SK Menteri Sosial No. 5 Tahun 1994, bahwa: “Masyarakat terasing yakni kelompok–kelompok masyarakat yang bertempat tinggal atau berkelana di tempat–tempat yang secara geografik terkencil terisolir dan secara sosial budaya terasing dan atau masih kurang berakal dibandingkan dengan masyarakat bangsa Indonesia pada umumnya.” (Direktorat Bina Masyarakat Terasing Depsos RI, 1997). Definisi tersebut pada dasarnya menjelaskan kondisi masyarakat yang terisolasi secara teritorial maupun sosial budaya dari realitas kehidupan bangsa Indonesia secara umum. Masyarakat yang mempunyai ciri–ciri tersebut dinyatakan terasing secara struktural. Oleh lantaran itu, mereka harus dikeluarkan dari posisi keterasingan itu melalui pembinaan, yakni training yang seluruh proses teknis maupun nonteknisnya telah baku dan berlaku kepada semua jenis masyarakat terasing.
Solusi permasalahan pada suku terasing diindonesia khususnya suku polahi :
-           Melakukan training pada masyarakat suku terasing khususnya suku polahi.
Di Indonesia terdapat satu golongan yang oleh pemerintah (c.q. Departemen Sosial) disebut sebagai “suku-suku bangsa tersing”. Golongan ini disebut sebagai suku bangsa (ethic group) dan secara geografis hidup didaerah terpencil yang sulit dijangkau (isolated). Pada akhir-akhir ini terjadi peerubahan pandangan bahwa istilah “suku bangsa” diubah dengan “masyarakat” sehingga golongan masyarakat yang khas ini disebut dengan “masyarakat terasing”. Menurut Koenctjsraningrat (dalam buku Masyarakat Terasing di Indonesia, 1993) yang merasa kurang srek dengan kata “terasing” mengusulkan biar golongan tersebut disebut dengan istilah “masyarakat yang diuayakan berkembang” atau developing group.
       Landasan Program Pembinaan “Masyarakat Terasing”

Masyarakat terasing yakni satu konsep dari Pemerintah RI (c.q. Departemen Sosial) untuk memperlihatkan kepada satu golongan masyarakat yang khas Indonesia. Golongan ini muncul bagi Departemen Sosial, dan banyak sekali pihak lain, lantaran adanya referensi ideal Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, GBHN, dan PELITA di suatu pihak dan suatu kenyataan objektif tertentu yang akan sesuai dengan referensi ideal tersebut, dipihak lain.
            Pola ideal Negara RI mewajibkan pemerintah untuk :
1.   Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk masyarakat terasing (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945)
2.   Menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak secara kemanusiaan untuk setiap warga Negara termasuk warga masyarakat terasing ( Undang-Undang Dasar 1945, Pasar 27)
3.   Memanfaatkan bumi dan air dan kekayaan  alam  Indonesia bagi kemakmuran  setiap warga termasuk bagi masyarakat terasing (UUD 1945, Pasal 33)
4.   Memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar temasuk terasing (UUD 1945, Pasal 34)
5.   Secara khusus membimbing, membina, dan membantu kelompok masyarakat yang hidupnya masih terasing dan terpencil (PELITA VI Bidang Kesejahteraan Sosial; UU No. 6/1974 Pasal 4; Keputusan Mentri Sosial RI No. 15/1984 Pasal 235

Konsep Incest ( ijab kabul sedarah )
Pengertian Incest
Incest berasal dari kata bahasa latin cestus yang berarti murni. Kaprikornus incestus berarti tidak murni. Incest adalal hubungan tubuh atau hubungan seksula yang teradi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya in breeding. Incest memperlihatkan pada hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang masih bersaudara atau berkerabat, antara ayah dengan putrinya, anatara kakek dengan cucunya, antara ibu dengan anak lelakinya. Dalam hal inihubungan seksual sendiri ada yang bersifat sukarela dan ada yang bersifat paksaan
Istilah incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur ijab kabul antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara aturan atau adat istiadat itu dilarang. Incest semenjak dulu memang dianggap suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan mayarakat dunia pada umumnya. Bahkan di banyak sekali Negara larangan incest sydah di menetapkan secara hokum tertulis. Incest juga bisa terjadi dalam hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang, yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali, namun larangan tersebut, disebabkan lantaran adanya hubungan perkawinan yang mengikat antara sepasang suami istri. Ikatan perkawinan itulah yang menjadikan hubungan antara masing-masing keluarga pasangan menjadi hubungan keluarga ibarat pada hubungan keluarga kandung. Seorang kakek tidak sanggup melaksanakan hubungans eksual dengan cucu tirinya, seorang ayah tidak sanggup melaksanakan hubungan seksual dengan anak tirinya, seorang ibu tidak sanggup melaksanakan hubungan seksual dengan anak tirinya demikian juga anatara saudara tiri.
Jenis ijab kabul yang terjadi lantaran adanya incest merupakan sebuah fenomena lintas-budaya yang bersifat emosional. Jarang sekali pada balasannya persoalan ini berujung pada persoalan hukum, fenomena ijab kabul sedarah ini lebih dikenal sebagai sebuah hubungan yang bersifat tabu. Menurut kajian antropologi, ijab kabul sedarah yakni suatu ijab kabul yang sifatnya tabu dan berlaku secara universal, namun didalam pandangan masyarakat mengenai incest, mereka mempunyai penafsiran tabu yang berbeda-beda, termasuk mengenai pelanggaran atau dampak yang muncul akhir ijab kabul sedarah ini pun ditanggapi dengan banyak sekali persepsi. Salah satunya yakni ada golongan masyarakat yang menganggap bahwa kondisi incest yakni kondisi yang dialami oleh pasangan yang tinggal didalam satu rumah (kumpul kebo) dan mereka berasal dari keturunan yang sama, namun ada juga masyarakat lain yang menganggap bahwa incest hanya sekedar hubungan antara “saudara sedarah” biasa, dan ada juga golongan masyarakat yang menganggap kondisi incest yakni sebuah hubungan yang berkaitan dengan adopsi atau pernikahan.
Dampak dari Pernikahan Sedarah
Akibat fatal dari ijab kabul sedarah pecinta kisah misteri, keturunan yang nantinya dihasilkan dari ijab kabul sedarah mempunyai banyak sekali jenis risiko yang cukup berat untuk dijalani ibarat adanya resiko pada gangguan genetik yang berakibat pada proporsi cacat lahir yang kemungkinan terjadi cukup tinggi. Selain itu juga, pengaruh lain yang akan muncul yakni adanya kelainan gangguan resesif autosomal. Kelainan ini terjadi lantaran adanya peningkatan frekuensi dari homozigot. Maksudnya yakni orang yang menderita kelainan ini membawa dua salinan (alel) dari gen yang sama, nah gen ini nantinya akan menghasilkan mutasi gen yang bersifat resesif untuk gen tertentu.
Efek gen resesif yang muncul berbeda-beda, namun salah satu pengaruh yang umum diketahui yakni kemungkinan cacat lahir yang lebih sering, adanya tingkat potensi cacat yang tinggi, dan pengaruh domino lainnya yakni adanya kemungkinan gen yang tidak terkode. Gen jenis ini berlaku untuk anak yang cacat lahir, bahkan jumlahnya bisa terus meningkat tergantung jumlah populasi yang ada.
Solusi permasalahan pada masyarakat suku polahi yang menganut perkawinan sedarah : :
-          memberikan pengarahan kepada mereka perihal larangan melaksanakan perkawinan sedarah dan akhir kalau mereka melaksanakan perkawinan sedarah.
-          Terapi kelompok dan sanggup membahas persoalan itu secara terbuka dalam kelompok.
Terapi Kelompok merupakan suatu psikoterapi yang dilakukan sekelompok pasien tolong-menolong dengan jalan berdiskusi satu sama lain yang dipimpin atau diarahkan oleh seorang terapis atau petugas kesehatan jiwa yang telah terlatih. Terapi kelompok yakni terapi psikologi yang dilakukan secara kelompok untuk mengatakan stimulasi bagi klien dengan gangguan interpersonal. Keuntungan yang diperoleh individu melalui terapi kegiatan kelompok ini yakni dukungan (support), pendidikan, meningkatkan kemampuan pemecahan masalah, meningkatkan kemampuan hubungan interpersonal dan meningkatkan uji realitas sehingga terapi kegiatan kelompok ini sanggup dilakukan pada karakteristik gangguan ibarat : gangguan konsep diri, harga diri rendah, perubahan persepsi sensori halusinasi, klien dengan sikap kekerasan atau bergairah dan amuk serta menarik diri/isolasi sosial. Selain itu, sanggup mengobati klien dalam jumlah banyak, sanggup mendiskusikan masalah-masalah secara kelompok, menggali gaya berkomunikasi, berguru bermacam cara dalam memecahkan masalah, dan berguru kiprah di dalam kelompok. Namun, pada terapi ini juga terdapat kekurangan yaitu : kehidupan pribadi klien tidak terlindungi, klien kesulitan mengungkapkan masalahnya, terapis harus dalam jumlah banyak. Dengan sharing pengalaman pada klien dengan isolasi sosial diharapkan klien bisa membuka dirinya untuk berinteraksi dengan orang lain sehingga keterampilan hubungan sosial sanggup ditingkatkan untuk diterapkan sehari-hari.
Berikut ini yakni solusi lain untuk mengatasi permasalahan yang ada di kehidupan suku terasing Polahi :
1.      Pemberian pendidikan.
    1. Solusi untuk mempermudah laju pendidikan di suku terasing.
Yaitu pemerintah kabupaten atau kota harus menyediakan jalan masuk yang memadai untuk penduduk sehingga sanggup melaksanakan interaksi dari satu tempat ke tempat lain. Semakin gampang jalan masuk untuk menuju satu tempat ke tempat lain, sanggup memudahkan penduduk setempat sanggup melihat banyak sekali perkembangan yang terjadi di luar dimana mereka tinggal. Penduduk tidak lagi dikungkung pemikiran sempit yang mengakibatkan sulit mendapatkan sesuatu yang berdasarkan mereka baru. Perkembangan yang mereka lihat secara langsung, sanggup membuka pemikiran untuk ikut melaksanakan hal yang sama.
Bila Indonesia masih banyak mempunyai daerah terisolir atau terpencil dan dijadikan sebagai tempat tinggal, dikhawatirkan akan sanggup membuka kembali kantong buta aksara. Tidak menutup kemungkinan daerah terisolir yang pada mulanya tidak dihuni penduduk, lantaran alasan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup daerah tersebut perlahan-lahan jumlah penduduk terus bertambah.
2.         Jenis pendidikan yang sempurna bagi penduduk suku terasing.
Upaya pencerdasan penduduk pulau terpencil ini dilakukan dengan banyak cara dan metode. Pendidikan yang sempurna bagi penduduk pulau terpencil tentunya bukanlah pendidikan formal yang mengikat bagi mereka. Pendidikan yang sempurna bagi penduduk pulau terpencil yakni pendidikan yang fleksibel dengan tidak meninggalkan kekhasan dari kekayaan khazanah adat istiadat mereka, sehingga lebih sempurna dikatakan sebagai pendidikan alternatif yang ranahnya bisa formal, informal ataupun nonformal. Metode yang diberikan juga metode yang tidak menghilangkan kebiasaan positif mereka yang berasal dari akar rumput dan adiluhung secara turun-temurun. Sentuhan yang diberikan dalam pendidikan alternatif yang diberikan bagi masyarakat penduduk pulau terpencil yakni sentuhan yang tulus dan khas lantaran keikhlasan dalam mendidik masyarakat pulau terpencil yakni hal utama yang harus dimiliki oleh para pendidik yang akan terjun ke sana.
Selain mengirimkan tutor dan pendidik yang handal untuk mendidik penduduk pulau terpencil tentunya teknologi juga akan berperan besar dalam proses pemberdayaan pendidikan bagi penduduk pulau terpencil. Teknologi ini harus dijaga biar tidak merusak kemurnian budaya masyarakat pada komunitas tersebut. Berbagai jenis teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia sanggup dipakai untuk pembelajaran jarak jauh dan berdikari terutama untuk daerah terpencil.
            Tujuan pembelajaran jarak jauh yakni meningkatkan jalan masuk pendidikan bagi mereka yang kesulitan mengakses pendidikan model mainstream yaitu sekolah formal. Teknologi teleconference, email, televisi dan radio pendidikan, dan CD ROM yakni sarana yang sempurna untuk mengatasinya. Pembelajaran jarak jauh ini kuncinya pada fleksibilitas penyampaian materi ajar.
3.           Program-program pendidikan yang sanggup diberikan bagi penduduk suku terasing, antara lain:
    1. Program yang telah disusun Direktorat Pendidikan Masyarakat melalui:
      1. Keaksaraan Dasar
      2. Keaksaraan Keluarga
      3. Keaksaraan Usaha Mandiri
      4. Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
      5. Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender
      6. Pendidikan Kesetaraan
      7. Peningkatan Budaya Baca
      8. Program Pendidikan Luar Sekolah yang bekerjasama dengan peningkatan mutu kehidupan, seperti:
        1. Pengembangan nilai-nilai etis, religi, estetis, sosial dan budaya,
        2. Pengembangan wawasan dan cara berpikir,
        3. Peningkatan kesehatan pribadi, keluarga dan lingkungan,
        4. Peningkatan dan pengembangan pengetahuan di dalam arti luas (sosial, ekonomi, politik, ilmu-ilmu kealaman, bahasa, sejarah, dan sebagainya), serta,
        5. Apresiasi seni-budaya (sastra, lukis, tari, pahat, suara, tabuh, teater, dan sebagainya).
        6. Program Pendidikan Luar Sekolah yang bekerjasama dengan ketrampilan untuk meningkatkan pendapatan, ibarat : Pertanian (peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian materi makanan). Perindustrian, pertukangan, perdagangan, lapangan jasa, dan sebagainya.

Pendidikan yakni untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa yakni suatu konsepsi budaya, bukan sekedar konsepsi biologis-genetika. Pendidikan bukan semata-mata untuk menghasilkan otak yang cerdas melainkan juga untuk mencapai kemajuan adab, budaya dan persatuan.
2.      Pemberian penyuluhan kesehatan mengenai perkawinan sedarah.
3.      Pembangunan jalan serta menyediakan sarana transportasi
4.      Pembangunan MCK.
5.      Pembangunan pos kesehatan.
6.      Bekerjasama dengan tokoh masyarakat untuk mengatakan informasi melalui kepala suku.
7.      Bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk menempatkan tenaga kesehatan di daerah tersebut.



D. Kesimpulan
Dari pembahasan persoalan sanggup disimpulkan :
1. Suku terasing sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai akan tetapi hambatan ibarat kesulitan ekonomi, pendidikan yang rendah dan kondisi geografis yang tidak mendukung seringkali menjadi penghalang bagi mereka untuk memperoleh jalan masuk tersebut. Untuk mengatasinya dibutuhkan upaya serius dalam pemerataan pembangunan baik secara fisik maupun non fisik dengan kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat.
2. Keterbatasan tenaga kesehatan di daerah terpencil juga menjadi gosip sentral dalam upaya mengatakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi suku terasing. Untuk menanggulanginya pemerintah khususnya Dinas Kesehatan harus bersungguh-sungguh dalam mengelola Sumber Daya Tenaga Kesehatan. Pemerintah juga sanggup mengatakan beasiswa bagi putra daerah yang ingin melanjutkan pendidikan kesehatan.
E. Saran
Di simpulan penulisan paper ini, penulis menyarankan kepada pembaca khususnya teman-teman  agar sanggup lebih memahami kebudyaan-kebudayaan yang ada di indoneia. Karena mempelajari budaya daerah lain akan menciptakan kita memperoleh pemanis ilmu baik dari sisi sosiologis maupun segi budaya.











DAFTAR PUSTAKA
Suku polahi. http://id.wikipedia.org/wiki/ diakses tanggal 9 desember 2015
http://dasanbaru.wordpress.com. diakses tanggal 9 desember 2015
Kumalasari. 2012. Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Salemba Medika
Romauli, Suryati, dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi untuk mahasiswa bidan.Yogyakarta: Nuha Medika
Sundari,Sri.2009. Konsep dan Teori Gender. Jakarta: BKKBN

0 Response to "Paper Suku Polahi"

Total Pageviews