Latest News

Bank Sentral



             BANK BANK SENTRAL
PENDAHULUAN
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya acara perbankan yaitu pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada ketika melaksanakan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja daerah penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini kini dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, acara operasional perbankan berkembang lagi menjadi daerah penitipan uang atau yang disebut kini ini acara simpanan. Berikutnya acara perbankan bertambah dengan acara peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
1. SEJARAH BANK INDONESIA
Di indonesia terdapat bank sentral yang disebut Bank Indonesia.Gagasan pembentukan bank sentral muncul semenjak pembahasan materi Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI Gagasan tersebut dituangkan dalam klarifikasi pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 perihal keuangan.
Pada tahun 1949,Konfrensi Meja Bundar (KMB) memutuskan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum.
Pada 17 Agustus 1950 sehabis bubar RIS maka RI berkeinginan mempunyai bank sentral yang independen dan bebas dari kepemlilkan abnormal .
Pada tahin 1951, DJB dinasionalisasikan,dengan berlakunya UU no.11/1953 perihal penetapan uandang-undang pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953,DJB diubah menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia.
2. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia yaitu bank sentral Republik Indonesia yang merupakan forum negara independen,yaitu bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan sanggup mempunyai kantor-kantor baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini diatur dalam UU No.23/1999 dan diberlakukan mulai 17 Mei 1999 dan sebagaimana diubah dengan UU no.6/2009 Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan kiprah dan wewenangnya.
3. TUJUAN BANK SENTRAL
Bank Sentral/bnk Indonesia mempunyai satu tujtuan tunggal ,yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.kestabilan nilai rupiah ada dua aspekyaitu:
-Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dalam laju inflasi
-Kestabilan nilai mata uang terhadap mata uang abnormal yang tercermin dalam nilai tukar rupiah
  terhadap mata uang asing
4. TUGAS BANK SENTRAL
1.  Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter.
2.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.  Mengatur dan mengawasi bank. 



5.  FUNGSI BANK SENTRAL SECARA UMUM
         i.            Bertindak sebagai bank kepada pemerintah.
       ii.            Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum.
      iii.            Mengawasi acara bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
     iv.            Megawasi kesimimbangan acara perdagangan luar negri.
       v.            Mencetak uang logam dan uang kertas yang dibutuhkan lainnya.
BANK SENTRAL SEBAGAI BANK KEPADA PEMERINTAH
Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan menunjukkan pinjaman untuk mengelola aneka macam problem transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan menunjukkan akomodasi untuk penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah
Bank Sentral berperan sebagai forum untuk melaksanakan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan problem dan perkembangan sektor moneter               
SEBAGAI BANK KEPADA BANK UMUM(THE BANKERS BANK)
Bank Sentral mempunyai kiprah khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman  terakhir bagi bank-bank lain  ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).Bank sentral disebut juga bank dari bank-bank lainya alasannya jasa-jasa yang diberikan kepada bank umum yaitu sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat.
MENGAWASI BANK UMUM DAN INSTITUSI KEUANGAN LAIN
Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina acara perbankan sebagai forum mediator keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, yang antara lain yaitu penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.
MENGAWASI KESETABILAN KURS VALUTA ASING
                Salah satu perjuangan yang perlu dilakukan untuk membuat kesetabilan ekonomi yaitu dengan mempertahankan kesetabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan ini pertama-tama haruslah dijaga biar terdapat keseimbangan di antara ekspor dan anutan masuk modal satu pihak, dengan impor dan anutan ke luar modal di lain pihak.
MENCETAK UANG LOGAM DAN UANG KERTAS
                Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh bank sentral. Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang yang dibutuhkan untuk melancarkan acara perdagangan dan produksi. Di dalam menjalanjan kiprah ini bank sentral haruslah memilih besarnya jumlah uang yang harus disediakannya pada suatu waktu tertentu. Di samping itu dari satu waktu ke waktu lainnya ia harus pula memilih pertambahan jumlah uang yang perlu dilakukan biar acara perdagangan dan produksi tetap sanggup berjalan dengan lancar, dan perkembangan ekonomi .
6.  KEWENANGAN BANK SENTRAL

1.  Kewenangan menunjukkan izin (right to license)
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control),
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
.        7.  MODAL BANK SENTRAL 
            Modal Bank Indonesia ditetapkan pada permulaan pemberlakuan UU No.23 Tahun1999 perihal Bank Indonesia sekurang-kurangnya Rp2000.000.000.000,00 dan harus di tambah menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil revaluasi aset. Dengan demikian, apabila kwajiban moneter terus naik, Bank Indonesia harus terus menaikkan modalnya biar tetap mempunyai perbandingan sebesar 10% dengan kewajiban moneter Bank Indonesia yang berupa kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan; saldo kredit rekening milik bank, milik pemerintah, dan milik pihak lain, menyerupai simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia; serta utang yang di terbitkan oleh Bank Indonesia.
            Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lain ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur adalahmerupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud Cadangan Umum yaitu dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang sanggup dipakai untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan kiprah dan wewenang Bank Indonesia.
8.   KEPEMIMPINAN BANK SENTRAL  
            Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur, dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
            Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur dan Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untu memimpin Dewan Gubernur. Dalam hal penunjukan itu tidak sanggup dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling usang masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
            Dewan Gubernur melaksanakan kiprah dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU No.23/1999.
1.      Persyaratan Dewan Gubernur
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
c.       Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan hukum.
d.      Antara sesame anggota Dewan Gubernur dihentikan mempunyai hubungan keluarga sampai
      derajat ketiga dan besan.
e.       Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun gotong royong dilarang:
 v  Mempunyai kepentingan pribadi atau tidak pribadi pada perusahaan manapun juga.
 v  Merangkap jabatan pada forum lain kecuali alasannya kedudukannya wajib memangku
          jabatan tersebut.
 v  Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2.      Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
            Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatt. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden atau Gubernur wajib mengusulkan calon baru. Apabila tawaran yang kedua kalinya masih tetap tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gunernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama.
            Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan sanggup diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara terencana setiap tahun paling banyak 2 orang. Anggota Dewan Gubernur tidak sanggup diberhentikandalam masa jabatannya kecuali alasannya yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melaksanakan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
3.      Rapat Dewan Gubernur
            Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat rapat Dewan Gubernur:
a.       Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk memutuskan kebijakan umum di bidang moneter yang sanggup dihadiri seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
b.      Sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melaksanakan penilaian atas pelaksanaan kebijakan moneter atau mentapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
c.      Rapat Dewan Gubernur dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan rapat dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka Gubernur memutuskan keputusan akhir.
d.      Dalam keadaan darurat dan rapat Gubernur tidak sanggup diselenggarakan alasannya jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan di atas, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 anggota Dewan Gubernur sanggup memutuskan kebijakan dan/atau memutuskan keputusan. Kebijakn dan/atau keputusan Gubernur atau Deouti Gubernur tesebut swajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat anggota Dewan Gubernur berikutnya.
e.       Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dean Gubernur ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur.
4.      Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
            Sebagai pemimpin Bank Indonesia, Dewan Gubernur  mempunyai wewenang , tugas, dan konsekuensi yang diuraikan dibawah ini:
a.       .Dewan Gubernur  mengangkat dan meberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
b.      Dewan Gubernur memutuskan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pension dan tunjangan hari renta serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak sanggup dieksekusi dikarenakan telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dengan dogma baik.
d.      Gaji, penhasilan lainnya, dan akomodasi bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.       Dewan Gubernur sanggup mengenakan hukuman administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya menyerupai yang ditentukan dalam UU No.23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia.


     Kunjungi juga : kakaotniel.blogspot.com
     Jika Anda Mau Mencari Tugas Makalah

0 Response to "Bank Sentral"

Total Pageviews