Latest News

Badan Usaha



I. Pengertian Usaha
Usaha yaitu kegiatan yang dilakukan insan untuk mendapat penghasilan,  Oleh alasannya yaitu itu target dari perjuangan yang kita lakukan yaitu hasil atau keuntungan,

II. Pengertian Perusahaan
 perusahaan yaitu bab teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan yaitu tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha
Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis dan hemat atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan perjuangan yaitu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan faktor-faktor produksi.

Dengan demikian kita sanggup melihat adanya perbedaan yang terperinci antara perusahaan dengan tubuh usaha, yaitu:

a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan yaitu alat tubuh perjuangan yang sanggup berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang sanggup berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat tubuh perjuangan untuk mencari keuntungan, sedangkan tubuh perjuangan itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi bertujuan mencari keuntungan.yang

Jenis tubuh perjuangan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan perjuangan ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh tubuh perjuangan ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan perjuangan ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh tubuh perjuangan agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan perjuangan ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh tubuh perjuangan industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan perjuangan ini bergerak dalam acara yang berafiliasi dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh tubuh perjuangan perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan perjuangan ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh tubuh perjuangan jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis tubuh usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta yaitu tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara yaitu tubuh perjuangan yang pemilik modalnya yaitu Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri..
Jenis-jenis tubuh usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing yaitu tubuh perjuangan milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan perjuangan mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan tubuh perjuangan yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap tubuh perjuangan harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial tubuh perjuangan berafiliasi dengan manfaat tubuh perjuangan secara pribadi atau tidak pribadi terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya tubuh perjuangan lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar tubuh usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan perjuangan merupakan kawan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan sanggup membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA )
1.   A.   Definisi BUMN
definisi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sanggup pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.    
 
B. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

      1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing besar lengan berkuasa dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero yaitu sebagai berikut:
a.      -Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.      -Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.       -Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.      -Modalnya berbentuk saham
e.      -sebagian atau seluruh modalnya yaitu milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.        -Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
g.       -Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.      Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, bila hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
i.        - perusahaan Dipimpin oleh direksi
j.        -Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
k.       -Tidak mendapat kemudahan Negara
l.         -Tujuan utama memperoleh keuntungan
m.    -Hubungan-hubungan perjuangan diatur dalam aturan perdata
n.      -Pegawainya berstatus pegawai Negeri

      2. Perusahaan Jawatan (Perjan)    
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
a.      - memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat
b.      -merupakan bab dari suatu departemen pemerintah
c.    -dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab pribadi kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
d.      -status karyawannya adalan pegawai negeri

    3.  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) yaitu suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a.       -Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.      -Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.    -Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas -membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.      -Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.      -Pekerjanya yaitu pegawai perusahaan swasta.
f.        -Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara.

      4.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD yaitu sebagai berikut:
a.       -Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.      -Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.       -Pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam memutuskan kebijakan perusahaan
d.      -Pengawasan dilakukan alat tambahan negara yang berwenang
e.      -Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
f.        -Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
g.       -Sebagai sumber pemasukan Negara
h.      -Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
i.         -Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j.        -Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
k.       -Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
a.       Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b.      Mengejar dan mencari keuntungan
c.       Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.      Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.      Memberikan pinjaman dan proteksi pada perjuangan kecil dan lemah
Diposkan oleh

C. Contoh BUMN berdasarkan bidang perjuangan yaitu sebagai berikut:
  • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
  • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
  • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
  • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
  • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
  • Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
  • Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT Survai Udara Penas.
  • Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
  • Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
  • Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura
  • Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
  • Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
  • Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
  • Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
  • Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
  • Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
  • Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
  • dan banyak lagi bidang perjuangan lainnya.

D. Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melaksanakan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produks
peran BUMN sanggup dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga sanggup menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
kiprah BUMN dalam kegiatan konsumsi yaitu :

a.     membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
b.     membeli barang-barang untuk manajemen pemerintahan,
c.     menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
pemerintah menyalurkan sembilan materi pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia perjuangan Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur wacana Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara biar tidak menderita kerugian, menyerupai Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah memutuskan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak sanggup diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.



0 Response to "Badan Usaha"

Total Pageviews