Latest News

Sistem Pembayaran



Sistem Pembayaran
1.    Pengertian sistem pembayaran
Sistem Pembayaran ialah sistem yang meliputi seperangkat aturan,lembaga dan prosedur yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu aktivitas ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

2.    Prinsip sistem pembayaran
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
a.    Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran menyerupai risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus sanggup dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
b.    Efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus sanggup dipakai secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah alasannya meningkatnya skala ekonomi.
c.     Kesetaraan saluran yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang sanggup menghambat pemain lain untuk masuk.
d.     Kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek dukungan konsumen.

3.    Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
  • Regulator berwenang mengatur hukum main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  • Penyelenggara ialah forum yang memastikan penyelesaian final dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  • Infrastrukur ialah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  • Instrumen ialah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melaksanakan transaksi.
  • Pengguna ialah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.


4.    Jenis-Jenis sistem pembayaran
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan fundamental dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang dipakai berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang dipakai berupa Alat pembayaran memakai kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.


5.    Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian

Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik biar sistem pembayaran berjalan dengan kondusif dan lancar.

1.       Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia ialah seabagi berikut :
Pasal 7.   Tujuan Bank Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8.   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia memiliki kiprah sebagai berikut :
a.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.     mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu kiprah Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah ialah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua kiprah pokok lainnya yaitu memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.







0 Response to "Sistem Pembayaran"

Total Pageviews