Demo warga Papua 2017 (Liputan6) |
PT Freeport Indonesia kembali mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tersebut diberikan kepada Freeport alasannya ialah proses perundingan terkait divestasi belum selesai.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, keputusan perpanjangan kontrak Freeport didasari atas Keputusan Menteri Nomer 1872 Tahun 2018 yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2017.
Harapannya, berdasarkan Gatot, perpanjangan kontrak hingga 31 Juli tersebut sejalan dengan rencana selesainya perundingan divestasi yang juga ditargetkan pada simpulan Juli kelak.
"Target perundingan selesai pada simpulan Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan sasaran negosiasi," kata Gatot di Gedung Minerba, Tebet, Rabu (4/7/2018), menyerupai dikutip Republika.
Awal tahun lalu, aspirasi masyarakat untuk menutup Freeport gencar disuarakan. Pada 20 Maret 2017, Forum Persatuan Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa meminta kepada pemerintah untuk menutup tambang PT Freeport Indonesia.
Aksi menuntut ditutupnya Freeport juga terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Mimika. Di Kota Jayapura, massa sempat mengadukan aspirasinya ke dewan perwakilan rakyat Papua. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 Response to "Pemerintah Kembali Perpanjang Kontrak Freeport"