Donald Trump (Medium) |
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam bakal memberi hukuman berat terhadap Turki atas penahanan seorang pendeta AS yang dicurigai sebagai mata-mata.
Trump meningkatkan ancamannya sehari Setelah pengadilan Turki mengizinkan pemindahan Andrew Brunson ke tahanan rumah Setelah 21 bulan ditahan.
"Amerika Serikat bakal menjatuhkan hukuman berat terhadap Turki atas penahanan usang Pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen, orang renta dan insan yang luar biasa," kata Trump melalui akun Twitternya. “Dia sangat menderita. Orang yang tidak bersalah ini harus segera dibebaskan!”
Sebelumnya, Wapres Mike Pence, melontarkan bahaya serupa kepada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
"Kepada Presiden Erdogan dan pemerintah Turki, saya memiliki pesan atas nama presiden Amerika Serikat: lepaskan Pendeta Andrew Brunson kini atau bersiaplah untuk menghadapi konsekuensinya," kata Pence di sebuah program kebebasan beragama yang diselenggarakan oleh Departemen AS.
Menanggapi bahaya itu, Turki tidak gentar. Menteri luar negeri Turki, Mevlut Cavusoglu menyatakan tidak bakal mentoleransi bahaya dari siapa pun.
“Kami tidak bakal pernah mentoleransi bahaya dari siapa pun. Aturan aturan ialah untuk semua orang; tanpa pengecualian," tulisnya di Twitter.
Brunson, yang berasal dari North Carolina dan telah bekerja di Turki selama lebih dari 20 tahun, telah dituduh membantu sebuah kelompok yang Ankara katakan berada di balik perebutan kekuasaan militer yang gagal pada 2016. Pendeta, yang telah membantah tuduhan itu, menghadapi sampai 35 tahun penjara jikalau terbukti bersalah.
Penahanan Brunson itu memperdalam keretakan antara Washington dan Ankara.
Brunson dikawal keluar dari penjara di kota pesisir Izmir, Rabu (25/7/2018). PengaCaranyanya menyampaikan ia diperintahkan untuk Menggunakan gelang pemantauan elektronik. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 Response to "Marah, Donald Trump Ancam Jatuhkan Hukuman Berat Ke Turki"