Ustadz Abdul Somad (Antara) |
Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran meminta Agar Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak diberikan izin ceramah di Semarang. Surat itu ditandatangani panglima tertinggi PGN KH Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril.
Surat itu menuduh UAS yakni corong Hizbut Tahrir Indonesia. Karenanya PGN melarang dan menolak kehadiran UAS yang dianggapnya bakal menjadikan keresahan.
Menyikapi surat edaran tersebut, Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa Ormas tidak memiliki kewenangan melarang sebuah program atau kedatangan seseorang.
”Masa ada ormas kok melarang, yang dapat melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, ibarat Polri,” tandas Karopenmas Divhumas Polisi Republik Indonesia Brigjen M. Iqbal, Rabu (25/7/2018), ibarat dikutip JPNN.
Lebih jauh ia menambahkan, Ormas tidak dapat melaksanakan tindakan-tindakan ibarat kepolisian. Apalagi, Jika Menggunakan kekuatan memaksa.
Saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak dapat membuat keamanan yang aman menjelang tabligh akbar UAS.
Mengenai pernyataan bernada bahaya bahwa bila Ustaz Abdul Somad tetap menghadiri program tersebut PGN bakal melaksanakan agresi perlawanan, Polisi Republik Indonesia bakal siap menegakkan aturan bila terjadi tindak pidana.
“Jika ada tindakan fisik, saya lihat ada tidak pidananya,” tegasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 Response to "Ormas Pgn Larang Ustadz Abdul Somad Ceramah, Ini Jawaban Polri"