Latest News

Contoh Instrumen Verifikasi Dokumen I Ktsp 2013 Oleh Dinas Pendidikan Tahun 2018/2019


LAMPIRAN 4.  CONTOH INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP 2013 OLEH DINAS PENDIDIKAN ..............




INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP2013
KABUPATEN/KOTA: .....................
PROVINSI: .................................



PETUNJUK PENGISIAN
1.     Perhatikan dokumen KTSP yang akan diverifikasi.
2.     Tuliskan identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan petugaVerifikasi.
3.     Bubuhkan tanda cek (v) pada kolom ”Ada” atau ”Tidak” sesuai keberadaan butir-butir pernyataan.
4.     Catatan petugas verifikasi diisi dengan temuan, komentar dan saran menurut hasil verifikasi. Ditulis dengan singkat namun jelas.



NAMA SEKOLAH                           : ......................................................
ALAMAT                                     : .....................................................
NAMA KEPALA SEKOLAH                : .....................................................
TANGGAL VERIFIKASI                    : .....................................................
PETUGAS VERIFIKASI                     : .....................................................
JABATAN PETUGAS VERIFIKASI                 : .....................................................

INSTRUMEN VERIFIKASI  DOKUMEN I KTSP 2013

Nama Sekolah            :   ...........................
Nama Kepala Sekolah  :   ........................... 
Alamat Sekolah          :   ........................... 
Kabupaten/Kota         :   ...........................

DOKUMEN I
                                      

No
Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya
Tdk

Cover/halaman judul




1.  Logo sekolah dan atau tempat




2.  Judul: Kurikulum Sekolah Menengan Atas .................................




3.  Tahun pelajaran




4.  Alamat sekolah




Lembar Pengesahan




1.  Rumusan kalimat penetapan dan pengakuan




2.  Penetapan dan tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah




3.  Penetapan dan tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah




4.  Pengesahan dan tanda tangan kepala/pejabat dinas pendidikan provinsi




Daftar isi




Kesesuaian dengan halaman



I
PENDAHULUAN



A
Latar Belakang, memuat





- kondisi nyata





- kondisi ideal





- Potensi dan karakteristik satuan pendidikan



 B
Dasar hukum, memuat





Undang-undang No 20 thn 2003





- PP No. 19 Tahun 2005
- PP No. 32 Tahun 2013 perubahan PP 19 tahun 2005
- PP No. 13 Tahun 2015 perubahan kedua





Permendikbud No. 54 Tahun 2013 (SKL)





Permendikbud No. 64 Tahun 2013 (SI)





Permendikbud No. 65 Tahun 2013 (Proses)





Permendikbud No. 66 Tahun 2013 (Penilaian)





Permendikbud No. 59 Tahun 2014 (Struktur)





Permendikbud No. 61 Tahun 2014 (KTSP)





Permendikbud No. 62 Tahun 2014 (Ekskul)





Permendikbud No. 63 Tahun 2014 (Kepramukaan)





Permendikbud No. 64 Tahun 2014 (Peminatan)





Permendikbud No. 68 Tahun 2014 (Guru TIK)





Permendikbud No. 45 Tahun 2015 (Perubahan Permen 68)





Permendikbud No. 79 Tahun 2014 (Mulok)





Permendikbud No. 111 Tahun 2014 (BK)





Permendikbud No. 23 Tahun 2015 (PBP)





Permendikbud No. 53 Tahun 2015 (Penilaian)





Permendikbud No. 57 Tahun 2015 (Ujian Sekolah)





Peraturan Daerah, memuat:





Peraturan Daerah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.





Peraturan Gubernur Daerah spesial Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 ihwal tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah





Peraturan Gubernur Daerah spesial Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 ihwal Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya.



C
Tujuan Pengembangan Kurikulum



II
TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN



A
Tujuan Pendidikan Menengah



B
Visi Satuan Pendidikan




1.
dijadikan sebagai impian bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;




2.
mampu memperlihatkan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




3.    
dirumuskan berdasar masukan dari banyak sekali warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;




4.
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;




5.
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




6.
Berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.




7.
ditinjau dan dirumuskan kembali secara bersiklus sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.



C
Misi Satuan Pendidikan




Satuan Pendidikan merumuskan dan memutuskan misi serta mengembangkannya.




1.
memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional




2.
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu




3.
menjadi dasar jadwal pokok satuan pendidikan




4.
menekankan pada kualitas layanan akseptor didik dan mutu lulusan yang diperlukan oleh satuan pendidikan




5.
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan jadwal satuan pendidikan




6.
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan acara satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat




7
dirumuskan menurut masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;




8
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




9
ditinjau dan dirumuskan kembali secara bersiklus sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.



D
Tujuan Satuan Pendidikan




Menjabarkan pencapaian misi  dalam bentuk pernyataan yang terukur dan sanggup dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:




1.
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)




2.
mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat




3.
mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah




4
mengakomodasi masukan dari banyak sekali pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;




5
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.



III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



 A
Kerangka Dasar, memuat:




1.
Landasan filosofis




2
Landasan sosioloigis




3
Landasan psikopedagogis




4
Landasan teoritis




5
Landasan yuridis



B
Struktur Kurikululum, mencantumkan:




1.
Kompetensi Inti





a.    Uraian Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;





b.    Uraian Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;





c.    Uraian Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan





d.    Uraian Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.




2.
Mata Pelajaran





a.    Urian ihwal struktur mata pelajaran mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya.





b.    Mata Pelajaran Peminatan Akademik





c.    Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat




3.
Muatan Lokal
Muatan lokal sanggup dicantumkan pada mata pelajaran kelopok umum  B, baik terintegrasi pada mata pelajaran yang tersedia atau bangun sendiri.




4.
Beban Belajar





a.    Sistem yang dipakai sistem paket





b.    Beban berguru tambahan









C
Muatan Kurikulum, mencantumkan:



1
Muatan KTSP terdiri atas muatan umum yang berupa muatan nasional dan muatan lokal; mencantumkan:




a.
Muatan kurikulum pada tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah pusat, terdiri atas kelompok mata pelajaran kelompok Umum A, kelompok mata pelajaran kelompok umum B, dan kelompok mata pelajaran peminatan (C), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan




b.
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan sanggup berbentuk sejumlah materi kajian terhadap keunggulan dan kearifan tempat setempat. Dapat dilaksanakan sebagai bab mata pelajaran kelompok umum B atau mata pelajaran yang bangun sendiri kalau pengintegrasian tidak sanggup dilakukan



2
Jumlah Mata Pelajaran




a.
Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 15  mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran umum A, minimal 3 mata pelajaran kelompok umum B dan sanggup ditambah dengan muatan daerah, dan 6 mata pelajaran peminatan.




b.
Jumlah mata pelajaran di kelas XI dan kelas XII untuk semua minimal 14 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran wajib A, minimal 3 mata pelajaran Umum B, 5 mata pelajaran peminatan yang dipilih dari kelas X.




c.
Khusus untuk kelas XII sanggup dilaksanakan pendalaman minat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi



3
Kegiatan Ekstrakurikuler, mencantumkan:




a.
Tujuan ektrakurikuler




b.
Ekstrakurikuler wajib dan pilihan




c.
Ekstrakurikuler kepramukaan



4
Ketuntasan Belajar, mencantumkan:




a.
Ketuntasan minimal  kompetensi perilaku spiritual dan sosial.




b.
Ketuntasan minimal  kompetensi pengetahuan




c.
Ketuntasan minimal  kompetensi ketrampilan



 5
Kenaikan Kelas mencantumkan:




a.
Kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan  mempertimbangkan kompetensi spiritual, social, pengetahuan dan ketrampilan. (sesuai dengan panduan penilaian/ permendikbud no. 53 tahun 2015)




b.
Uraian ihwal pelaksanaan evaluasi proses dan hasil berguru siswa (penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan) sesuai dengan panduan penilaian.




c.
Uraian ihwal mekanisme pengolahan nilai dan  prosedur pelaporan hasil berguru akseptor didik




d.
Uraian ihwal pelaksanaan jadwal remedial dan pengayaan



6
Kelulusan, mencantumkan:




a.
Kriteriakelulusanberdasar pada ketentuan PP 19/2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP 13/2015 dan Permendikbud no. 53 tahun 2015




b.
Uraian ihwal pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah




c.
Rekapitulasi hasil ujian nasional tiga tahun terakhir dan sasaran capaian tahun berjalan




d.
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan




e.
Uraian ihwal program-program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.




f.
Uraiantentangprogram pasca ujiannasionalsebagaiantisipasibagisiswa yang melakukan ujian nasional perbaikan.



7
Kriteria Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta, mencantumkan:




a.
Konsep Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta




b.
Syarat  Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta




c.
Prosedur Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta



8
Pendidikan Kecakapan Hidup, mencantumkan:




a.
Uraian ihwal pendidikan kecakapan hidup.




b.
Uraian ihwal penerapan pendidikan kecakapan hidup.



9
Pendidikan Kewirausahaan, mencantumkan:




a.
Uraian ihwal konsep pendidikan kewirausahaan




b.
Uraian ihwal analisis pendidikan kewirausahaan.




c.
Uriaan ihwal implementasi pendidikan kewirausahaan



IV
KALENDER PENDIDIKAN, Mencantumkan:




a.
Pengaturan ihwal permulaan tahun pelajaran.




b.
Jumlah ahad efektif berguru satu tahun pelajaran




c.
Waktu pembelajaran efektif




d.
Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, libur simpulan tahun pelajara, libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus)





LAMPIRAN




1
Tim Pengembang Kurikulum




2
Laporan Hasil analisis Konteks





Rekomendasi Petugas Verifikasi untuk Dokumen I:

...............................................................................................................

...............................................................................................................

...............................................................................................................

Petugas Verifikasi



                                      ......................


UNDUH FILE KLIK https://drive.google.com/open?id=1bXQVGf0LqEUmVgdl9b5RgnQ6XOKxmVIi

0 Response to "Contoh Instrumen Verifikasi Dokumen I Ktsp 2013 Oleh Dinas Pendidikan Tahun 2018/2019"

Total Pageviews