(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi aktivitas pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel padapelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karakter b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel padapelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karakter b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Tugas perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud karakter e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua agenda keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. kiprah perhiasan selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
b. ketua agenda keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. kiprah perhiasan selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam karakter f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
PENJELASAN
A. Beban kerja wakasek, kepala lab/ bengkel, kepala perpustakaan dan kepala agenda keahlian setara 12 jam TM
B. Tugas perhiasan lain yang diperhitungkan:
- wali kelas : 2 jam TM
- pembina OSIS : 2 Jam TM
- pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- guru piket : 1 jam TM
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) : 1 jam TM
- penilai proses PKG : 2 jam TM
- pengurus organisasi/profesi guru :
Tingkat Nasional = 3 jam TM
Tingkat Provinsi = 2 jam TM
Tingkat Kabupaten = 1 jam TM
Berikut lampiran I Permendikbud nomor 15 tahun 2018 1. UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1C2EEJ2iUfSe90XV-ZDwxxcFz29qxgF1B
2. UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA KLIK https://drive.google.com/open?id=1_DD1WiTo9rzJj6JSNq5tdhIryG0tkfJI
3. UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1Z9SVctnnI4VXzvYPwi2iX1GCPiXPq3Qk
4. UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1mCQi5X2Pk0kr6Y3yPxxZt2ekpbayDkXE
0 Response to "Rincian Kiprah Pemanis Lain Guru Dan Ekuivalensinya Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"