Latest News

Rincian Kiprah Pemanis Lain Guru Dan Ekuivalensinya Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah


(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi aktivitas pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel padapelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karakter b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.



 Tugas perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud karakter e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua agenda keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. kiprah perhiasan selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

 Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam karakter f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


PENJELASAN

A. Beban kerja wakasek, kepala lab/ bengkel, kepala perpustakaan dan kepala agenda keahlian setara 12 jam TM

B. Tugas perhiasan lain yang diperhitungkan:

    - wali kelas  : 2 jam TM

    - pembina OSIS : 2 Jam TM

    - pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM

    - Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM

    - Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM

    - guru piket : 1 jam TM

    - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) : 1 jam TM

    - penilai proses PKG : 2 jam TM

    - pengurus organisasi/profesi guru :

Tingkat Nasional = 3 jam TM

Tingkat Provinsi =  2 jam TM

Tingkat Kabupaten = 1 jam TM
Berikut lampiran I Permendikbud nomor 15 tahun 2018















1. UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1C2EEJ2iUfSe90XV-ZDwxxcFz29qxgF1B

2. UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA KLIK https://drive.google.com/open?id=1_DD1WiTo9rzJj6JSNq5tdhIryG0tkfJI

3. UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1Z9SVctnnI4VXzvYPwi2iX1GCPiXPq3Qk

4. UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1mCQi5X2Pk0kr6Y3yPxxZt2ekpbayDkXE


0 Response to "Rincian Kiprah Pemanis Lain Guru Dan Ekuivalensinya Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"

Total Pageviews