Latest News

Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan (Surat Eksekutif Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/Gt/2018 Tanggal : 15 Februari 2018)


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN (Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018)
Berdasarkan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Berikut disampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran dukungan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan jalan masuk internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG yaitu linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG
yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” bila aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” bila aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ bila bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan
(plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal

No
Kegiatan
Waktu
1
Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
17 Februari – 2 Maret 2018
2
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP
19 Februari – 5 Maret 2018
3
Penetapan TUK oleh LPMP
19 – 21 Februari 2018
4
Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP
6 – 10 Maret 2018
5
Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
12 - 14 Maret 2018
6
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK
20 - 31 Maret 2018


BACA DAN UNDUH SURAT EDARAN DAN LINIERITAS KUALIFIKASI S-1/D-IV DENGAN PROGRAM STUDI PPG DALAM JABATAN KLIK DI SINI

BACA SOAL DAN PEMBAHASAN PERSIAPAN PRETES PPG KLIK DI SINI

0 Response to "Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan (Surat Eksekutif Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/Gt/2018 Tanggal : 15 Februari 2018)"

Total Pageviews