PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangPENDAHULUAN
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mendapatkan amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan budi pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untukmeningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diperlukan akan
besar lengan berkuasa nyata pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yaitu pengembangan dari sumbangan predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru contoh yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru contoh dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapatkan masukan-masukan dari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru contoh diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga acara tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada
tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
(Dikutip dari Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2018)
UNDUH PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 DI SINI
JUKNIS/PEDOMAN PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS BERPRESTASI TINGKAT TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018
1. Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018
2. Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tahun 2018
3. Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018
4. Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018
5. Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2018"