Latest News

Gaji Karyawan Alfamart Sehabis Risgn Sebelum Tanggal 28 Tetap Di Bayarkan?


Gaji Karyawan Alfamart setelah Risgn Sebelum Tanggal 28
 
Ulasan:



Kami asumsikan pembayaran honor pokok proporsional yg Anda maksud yaitu pembayaran honor sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yg ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha Musti/harus membayar kerja beliau selama 12 hari saja (setrik proporsional) atau satu bulan penuh?



Bagi Karyawan Tetap

Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha Musti menunjukkan upah pokok setrik penuh atau proprsional. Hal ini sanggup disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.



Bakal tetapi, setidaknya pekerja Musti mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yg telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini alasannya yaitu upah yaitu hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yg ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yg telah atau bakal dilakukan.[1]



yg diatur dalam UU Ketenagakerjaan yaitu bagi pekerja yg mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] segimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yg kiprah dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha setrik langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yg nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam Maknakel Apakah Pekerja yg Mengundurkan Diri Bakal Dapat Pesangon?.



Bagi Karyawan Kontrak

Jika pekerjanya yaitu pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk menunjukkan upah pokoknya, baik proporsional atau setrik penuh. Bakal tetapi, sama ibarat klarifikasi di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yg telah dilakukannya.



Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yg mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir Musti/harus menunjukkan ubah rugi kepada pengusaha. Apabila Keliru satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yg ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yg mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ubah rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]



Ini Maknanya, Jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yg mengakhiri hubungan kerja tersebut Musti/harus membayar ubah rugi. Adapun perhitungan ubah rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam Maknakel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.

 Gaji Karyawan Alfamart setelah Risgn Sebelum Tanggal 28 Tetap di bayarkan?


Contoh

Berikut saya berikan tumpuan trik menghitung ubah rugi yg Musti/harus dibayar karyawan kontrak yg resign sebelum masa kontrak berakhir.



A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan honor pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A yaitu 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ubah rugi yg Musti/harus ia bayarkan kepada pengusaha yaitu 2 x honor pokok:



2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000



Demikian tanggapan dari saya, supaya bermanfaat.



Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan.



[1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[2] Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

0 Response to "Gaji Karyawan Alfamart Sehabis Risgn Sebelum Tanggal 28 Tetap Di Bayarkan?"

Total Pageviews