Latest News

Hukum Investasi Dan Pasar Modal Tugas Dan Wewenang Notaris Di Pasar Modal


HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL





DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1
2.1 Permasalahan........................................................................................... 3


BAB II PEMBAHASAN

A. Profesi Penunjang Pasar Modal................................................................ 5
B. Pengertian dan Wewenang Notaris........................................................... 7
C. Menjadi Notaris di Bidang Pasar Modal.................................................. 9
D. Peranan Notaris dalam Pasar Modal......................................................... 11
E. Tanggung Jawab Dalam Pasar Modal....................................................... 15

BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan............................................................................................ 16
2.3   
Saran ..................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.         LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara berkembang pada dasarnya sangat mudah terhadap perubahan iklim ekonomi global. Krisis ekonomi yg melanda dunia akhir-akhir ini menunjukkan pelajaran bahwa pinjaman kekayaan terbaik sanggup dilakukan melalui perencanaan investasi yg sangat hati-hati dan teliti. Disamping memperhatikan kemudahan berinvestasi sertakeuntungan yg maksimal juga keamanan dalam melaksanakan kegiatan investasi Musti menjadi pertimbangan investor dalam menentukan jenis-jenis investasi.Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk perjuangan menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Notaris merupakan pejabat umum yg berwenang untuk membuat sertifikat otentik dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal notaris untuk pembuatan sertifikat tanah. Padahal notaris mempunyai kiprah yg sangat luas, alasannya ialah semua kegiatan aturan perdata tidak bakal terlepas dari peranan notaris. Keliru satu kiprah notaris yg sangat diharapkan antara lain kiprah notaris dibidang pasar modal.
1
Pasar Modal menjadi Keliru satu sumber dana segar jangka panjang dimana keberadaan institusi ini bukan hanya sebagai sumber pembiayaan, melainkan sebagai sarana investasi yg melibatkan seluruh potensi dana masyarakat baik yg tersedia di dalam maupun di luar negeri.Pasar Modal sanggup diMaknakan sebagai pasar yg memperjualbelikan banyak sekali instrumen keuangan (sekuritas jangka panjang), baik dalam bentuk utang maupun modal. Denganterbentuknya Pasar Modal yg kuat, Pasar Modal sanggup memfasilitasipertumbuhan ekonomi dengan menyediakanpembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan yg tengah tumbuh dan berkembang.
Pasar Modal berperan besar bagi fungsi perekonomian suatu Negara alasannya ialah Pasar Modal mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan mempunyai fungsi ekonomi alasannya ialah Pasar Modal menyediakan akomodasi yg mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yg mempunyai kelebihan dana (investor) dan pihak yg memerlukan dana (issuer atau emiten). Dengan adanya Pasar Modal, maka pihak yg mempunyai kelebihan dana tersebut dengan cita-cita mendapatkan imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini ialah perusahaan/emiten) sanggup memanfaatkan dana dari kegiatan operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan mempunyai fungsi keuangan alasannya ialah Pasar Modal menunjukkan kemungkinan dan kesempatan mendapatkan imbalan bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik yg dipilih.[1]
2
Oleh alasannya ialah itu, Pasar Modal memainkan suatu peranan penting dalam kehidupan keuangan dan ekonomi suatu negara. Untuk perusahaan, Pasar Modal merupakan salah satu trik untuk mendapatkan pendanaan sedangkan untuk pribadi, Pasar Modal menyediakan instrumen penting untuk menjalankan kekayaan pribadi juga sebagai trik untuk mendiversifikasi, menyebarkan, dan mengurangi resiko yg dihadapi.Dalam rangka memainkan kiprah atau fungsinya tersebut, Pasar Modal perlu didukung oleh infrastruktur yg memadai, kerangka aturan yg kokoh, dan perilaku profesional dari para pelaku Pasar Modal.

B.         PERMASALAHAN
Infrastruktur Pasar Modal sanggup dikatakan memadai apabila telah dilengkapi dengan unsur pengawasan Self Regulatory Organization (SRO), kliring, penyelesaian dan penyimpanan yg baik. Terdapat dua komponen utama dalam mengatur Pasar Modal, yaitu :[2]
a. aturan dan perundangan yg Biasanya diemban oleh regulator Pasar Modal, ibarat SEC di Amerika Serikat dan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) di Indonesia;
b.   adanya Self Regulatory Organization (SRO).
       Kepada SRO didelegasikan kekuasaan regulator dan pendelegasian kekuasaan dimaksud pada dikala ini telah menjadi ekspresi dominan dan yg lain disebut sebagai SRO Modul. Pendelegasian kekuasaan dilaksanakan dengan disertai pengawasan pemerintah.
3
Dalam kegiatan Pasar Modaldi Indonesia, kehadiran profesi penunjang Pasar Modal segimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal (UUPM), merupakan Keliru satu unsur yang sangat penting dan tidak sanggup dipisahkan dari kegiatan-kegiatan di Pasar Modal tersebut. Profesi Penunjang Pasar Modal Musti ikut serta membantu mengembangkan Pasar Modal dan turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yg berkenaan dengan kewajibannya. Tanggung jawab utama dari Profesi Penunjang Pasar Modal ialah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan yg sifatnya terus menerus di mana dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya mereka Musti mempunyai pengetahuan serta selalu mengembangkan keahlian meraka dalam bidang Pasar Modal. Dalam kaitan tersebut, independensi profesi penunjang Pasar Modal sangat penting. Sehubungan dengan masalah keterbukaan yg Musti dilakukan emiten, profesi penunjang Pasar Modal perlu mengembangkan keahlian untuk membantu calon emiten maupun emiten dalam mempersiapkan prospektus dan laporan-laporan yg diwajibkan. Semua informasi Musti diungkapkan setrik terperinci sehingga Mudah dimengerti oleh masyarakat.
Notaris sebagai Keliru satu profesi penunjang Pasar Modal segimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UUPM gres sanggup memainkan peranannya, serta menjalankan kewenangan dan kewajibannya, setelah dirinya terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK, yg mana semenjak tanggal 31 Desember 2012 telah beralih kepada OJK.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sanggup dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut :
1. Bagaimana trik dan persyaratan yg Musti dipenuhi untuk menjadi Notaris di bidang Pasar Modal?
2. Bagaimana peranan dan tanggung jawab Notaris di bidang Pasar Modal?




4
 
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi penunjang Pasar Modal telah diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya. Sebagai Keliru satu pelaku Pasar Modal, profesi penunjang Pasar Modal turut bertanggung jawab dalam mengembangkan Pasar Modal. Adapun profesi penunjang Pasar Modal ialah sebagai berikut:[3]
1. Akuntan
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan menunjukkan pendapat mengenai kewajaran atas data yg disajikan dalam laporan keuangan.
2.   Notaris
Peranan Notaris sangat dibutuhkan dalam emisi efek. Dalam emisi saham, Notaris berperan dalam membuat sertifikat perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, Notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjamin emisi efek. Sedangkan dalam emisi obligasi, Notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. Mengingat peranannya tersebut, Notaris Musti memahami peraturan Pasar Modal yg berlaku dan melaksanakan kegiatan setrik independen.
3.   Konsultan Hukum
5
Konsultan aturan merupakan jago dalam bidang aturan yg menunjukkan pendapat aturan mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yg terkait dengan kegiatan Pasar Modal. Peran konsultan aturan diharapkan dalam setiap emisi imbas alasannya ialah jasanya diharapkan dalam menunjukkan pinjaman aturan bagi pemodal.
4.   Perusahaan Penilai
Peranan perusahaan penilai sebagai Keliru satu profesi penunjang Pasar Modal cukup menentukan di Pasar Modal, kerena forum ini berperan dalam menentukan nilai masuk akal dari harta milik perusahaan. Nilai ini diharapkan sebagai materi informasi bagi investor di dalam mengambil keputusan investasi.
Peranan profesi penunjang Pasar Modal berdasarkan Cetak Biru Pasar Modal Indonesia, Rencana Pengembangan Lima Tahun 1996-2000 ditegaskan segimana diuraikan di bawah ini :[4]
6
“Bahwa profesi penunjang pasar modal telah diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sebagai Keliru satu pelaku pasar modal, profesi penunjang pasar modal Musti ikut membantu mengembangkan pasar modal. Tanggung jawab utama dari profesi penunjang pasar modal ialah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan yg sifatnya terus menerus. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, profesi penunjang pasar modal perlu mempunyai pengetahuan yg memadai mengenai UUPM dan peraturan pelaksanaannya serta ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan atau ketaatan emiten yg merupakan nasabahnya dalam memenuhi ketentuan pasar modal yg berlaku untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yg ada. Dalam kaitan tersebut, maka independensi profesi penunjang pasar modal sangat penting.”
Sehubungan dengan keterbukaan, profesi penunjang pasar modal hendaknya mengembangkan keahlian untuk membantu emiten dalam mempersiapkan prospektus dan laporan tahunan yg tidak hanya mengungkapkan semua informasi material, tetapi juga mengungkapkan setrik terperinci sehingga mudah  dimengerti oleh masyarakat. Penekanan mengenai keterbukaan Musti diberikan pada hal-hal yg sangat relevan dan menjadi perhatian para analis imbas dan pemodal.
Di dalam Cetak Biru Pasar Modal 2000-2004, peranan dimaksud ditegaskan kembali bahwa informasi yg disajikan oleh institusi dan profesi penunjang pasar modal wacana keadaan perusahaan (Emiten/ calon Emiten) merupakan hal yg sangat fundamental, mengingat informasi tersebut merupakan sarana bagi investor untuk mengambil keputusan bagi investasinya. Untuk itu dalam rangka menunjang kegiatan pasar modal diharapkan kiprah aktif dari profesi penunjang pasar modal terutama dalam menunjukkan pendapat profesionalnya pada dikala perusahaan melaksanakan Penawaran Umum. Keliru satu tolak ukur yg dipakai untuk menilai profesionalisme yg dimiliki oleh pelaku profesi penunjang pasar modal ialah kemampuan untuk menunjukkan pendapat atas kinerja perusahaan yg menjadi nasabahnya.

B. PENGERTIAN DAN WEWENANG NOTARIS
7
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, Staadsblad 1860 Np.3, Notaris ialah pejabat umum yg satu-satunya berwenang membuat sertifikat otentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan yg diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yg berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu sertifikat otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan menunjukkan grosse, salinan dan kutipannya, sepanjang pembuatan sertifikat itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 wacana Jabatan Notaris,  Pasal 1 ayat (1) menunjukkan pengertian Notarissebagai berikut, ”Notaris ialah pejabat umum yg berwenang untuk membuat sertifikat otentik dan kewenangan lainnya segimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Kewenangan lainnya segimana dimaksud dalam undang-undang ini berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 wacana Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:
1. Notaris berwenang membuat sertifikat otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yg diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yg dikehendaki oleh yg berkepentingan untuk dinyatakan dalam sertifikat otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, menunjukkan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yg ditetapkan undang-undang.
2. Notaris berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan memutuskan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam  buku khusus;
c. Membuat kopi dari surat orisinil surat-surat di bawah tangan berupa salinan yg memuat uraian segimana ditulis dan digambarkan dalam surat yg bersangkutan;
d. Melakukan akreditasi kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
8
e. Memberikan penyuluhan aturan sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat sertifikat yg berkaitan dengan pertanahan;
g. Membuat risalah lelang.
3. Selain kewenangan segimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.

C.     MENJADI NOTARIS DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal menyatakan bahwa “Untuk sanggup melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal segimana dimaksud dalam ayat (1) Musti/harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK”.
Pengaturan lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 wacana Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yg berbunyi:
“Pihak yg mengajukan permohonan segimana dimaksud dalam ayat (1), Musti/harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela dan/atau dieksekusi alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana di bidang keuangan;
b. mempunyai tabiat dan moral yg baik; dan
c. mempunyai keahlian di bidang Pasar modal.”
9
Selain daripada ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Notaris sebagai Keliru satu bentuk profesi penunjang Pasar Modal, juga tunduk pada ketentuan Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.D.1 wacana Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-37/PM/1996. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa Notaris Musti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yg berwenang;
b. tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela dan atau dieksekusi alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana di bidang keuangan;
c. mempunyai tabiat dan moral yg baik;
d. Musti/harus mempunyai keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian sanggup dipenuhi melalui aktivitas latihan yg diakui Bapepam-LK;
e. sanggup setrik terus menerus mengikuti aktivitas Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
f. sanggup melaksanakan investigasi sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;
g. telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan
h. bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.
Permohonan registrasi Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam-LK-LK dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan formulir yg telah tersedia dalam peraturan dimaksud, dimana permohonan registrasi tersebut Musti/harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Musti/harus Pajak;
10
b. surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari Menteri Kehakiman dan info aktivitas sumpah Notaris dari instansi yg berwenang;
c. surat pernyataan bahwa Notaris tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela dan atau dieksekusi alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana di bidang keuangan;
d. sertifikat aktivitas training di bidang Pasar Modal yg diakui Bapepam-LK;
e. surat pernyataan bahwa Notaris sanggup mengikuti setrik terus menerus programPendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai forum yg bertugas untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor Pasar Modalpada tanggal 22 November 2011berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan, maka menurut Pasal 55 wacana Ketentuan Peralihan undang-undang ini, segala fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK setrik resmi beralih kepada OJK terhitung semenjak tanggal 31 Desember 2012. Dengan demikian, permohonan registrasi Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal tidak lagi diajukan kepada Bapepam-LK, melainkan ke OJK. Sedangkan terkait persyaratan registrasi segimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.D.1 dan ketentuan-ketentuan lain yg terkait proses registrasi notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal masih bakal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan OJK.

D.     PERANAN NOTARIS DALAM PASAR MODAL
11
Keliru satu profesi penunjang Pasar Modal segimana telah diuraikan di atas adalah Notaris dan untuk sanggup melaksanakan fungsinya sebagai seorang Notaris, maka Notaris yg bersangkutan Musti/harus terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK.[5] Hal ini mengingat bahwa peraturan di Pasar Modal merupakan suatu lex spesialis,sehingga mewajibkan seorang Notaris Musti terdaftar terlebih dahalu di Bapepam-LKsebelum melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal. Makara apabila Notaris membuat suatu sertifikat sehubungan dengan kegiatan Pasar Modal tanpa mendapatkan Surat Tanda Terdaftar (STTD), maka hal itu merupakan suatu pelanggaran dengan bahaya sanksi pidana.Peran Notaris di bidang Pasar Modal diharapkan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku Pasar Modal, ibarat emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting ibarat kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi dan perwaliamatan. Tugas pokok Notaris di Pasar Modal itu sendiri bahwasanya sama saja dengan kiprah Notaris yg belum terdaftar di Bapepam-LK, yaitu antara lain menunjukkan penerangan dan saran-saran, serta membuat sertifikat otentik. Oleh alasannya ialah itu, seorang Notaris Musti mengetahui wacana Pasar Modal sehingga Notaris sanggup menunjukkan saran-saran bagi pembuatan suatu sertifikat perusahaan dalam rangka go public. Lebih lanjut sanggup dikatakan bahwa fungsi utama Notaris dalam hubungannya dengan Pasar Modal ialah sebagai pembuat aktasebagai produk profesi Notaris setrik yurisdis merupakan bukti formal yg memuat informasi mengenai tindakan-tindakan aturan yg dilakukan oleh pihak-pihak yg melaksanakan kegiatan di Pasar Modal. Keberadaan seorang Notaris tidak hanya untuk legitimasi suatu sertifikat yg dimungkinkan oleh undang-undang atas suatu jenis tindakan hukum, tetapi Notaris juga mempunyai wewenang istimewa untuk membuat suatu sertifikat otentik
12
wacana semua tindakan aturan termasuk penyelesaian pengurusan legalitasnya pada instansi terkait ibarat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, demikian juga dalam pembuatan akta-akta yg berkaitan dengan kegiatan di Pasar Modal. Keberadaan seorang Notaris juga diharapkan oleh emiten untukmembantu menuntaskan kendala-kendala yg dihadapi oleh emiten dalamrangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yg berlaku, khususnya peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.1 wacana Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yg Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; Notaris juga membantu emiten untuk mendapatkan suatu persetujuan perubahan anggaran dasarnya pada departemen/kementrian terkait serta menuntaskan segala permasalahan yg timbul.
Makara dalam kegiatan Pasar Modal, akreditasi dari Notaris untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak sangat penting. Jasa-jasa Notaris yg diharapkan sanggup berupa:
1. Membuat info atrik Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan menyusun Pernyataan Keputusan-Keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public;
2. Meneliti keabsahan hal-hal yg menyangkut penyelenggaran RUPS ibarat kesesuaian dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Tata Caranya Pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS;
13
3. Meneliti perubahan Anggaran Dasar supaya tidak terdapat materi pasal-pasal dalam Anggaran Dasar yg bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Bahkan diharapkan untuk melaksanakan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam Anggaran Dasar supaya sejalan dan memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melidungi investor dan masyarakat.
Terkait dengan jasa-jasa yg sanggup dilakukan oleh Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, sertifikat Notaris yg dibuat dalam rangka penawaran umum saham antara lain:[6]
1. Akta info aktivitas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yg dilakukan pada tahap persiapan go public dibuat antara emiten dengan Penjamin Emisi. Dalam membuatperjanjian ini, Notaris tidak hanya Musti memperhatikan kepentingan emiten dan penjamin emisi dan/atau penjamin pelaksana emisi, namun juga  kepentingan masyarakat calon pemodal yg nantinya bakal ikut serta dalam IPO. Ada kalanya terdapat hal-hal yg belum sanggup dicantumkan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi yg telah dibuat oleh notaris, atas hal ini notaris berdasarkan usul dan persetujuan para pihak sanggup mengadakan perubahan-perubahan, ibarat mengenai harga saham erdana, jadwal waktu dari penawaran, pembentukan sindikasi para pelaksana emisi, dan lain-lain.
3. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
14
Perjanjian ini dibuat antara emiten dengan Biro Administrasi Efek. Pada perusahaan-perusahaan yg telah listing di bursa atau emiten memerlukan peranan dari Biro Administrasi Efek yg bakal bertugas untuk melaksanakan pencatatan dan manajemen efek, ibarat pemeliharaan data pemegang saham emiten, pencatatan atas setiap terjadinya pemindahan hak atas saham.
Apabila di kemudian hari terjadi suatu masalah, maka akta-akta perjanjian tersebut sanggup dijadikan sebagai suatu alat bukti yg tepat dan mengikat bagi para pihak karna dibuat setrik otentik oleh Notaris.[7]

E.     TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PASAR MODAL
Adapun tanggung jawab Notaris di bidang Pasar Modal ialah sebagai berikut:
-       Hanya bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yg diberikan;
-       Tidak sanggup dituntut ubah rugi apabila telah melaksanakan evaluasi sesuai dengan norma pemerikasaan, prinsip-prinsip dan aba-aba etik;
-       Memperhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan;
-       Melakukan investigasi sesuai dengan peraturan jabatan Notaris, aba-aba etik dan telah bersifat independen;
-       Bertanggung jawab atas semua keterangan yg telah disampaikan kepada OJK (dahulu Bapepam-LK).
Uraian mengenai aba-aba etik Notaris meliputi: etika kepribadian Notaris, etika dalam menjalankan kiprah jabatan, etika pelayanan kepada klien, etika kekerabatan sesama rekan Notaris, dan etika pengawasan terhadap Notaris.






15
 
BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Peranan notaris di bidang pasar modal sangat diharapkan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal, ibarat emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksa dana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting ibarat kontrak reksa dana, kontrak penjaminan emisi, dan perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, akreditasi dari notaris menjadi sesuatu yg sangat penting. Kewenangan Notaris berdasarkan UUJN ialah membuat sertifikat otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, menunjukkan grosse, salinan dan kutipan akta, selain itu notaris juga diberikan kewenangan untuk menunjukkan penyuluhan aturan terhadap pihak-pihak yg terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan ketentuan yg Musti dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yg bakal di notarilkan.
3.2    Saran
16
Dari pembahasan di atas sanggup disimpulkan bahwa kiprah Notaris sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, sehingga akta-akta yg dibuat dalam kegiatan pasar modal sanggup dijadikan alat bukti dan dasar serta pegangan yg berpengaruh mengenai segala sesuatu yamg diperjanjikan para pihak yg terlibat dalam kegiatan pasar modal, contohnya dalam hal penawaran umum (go public) yg setrik eksklusif sanggup melindungi kepentingan para investor.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anwar,Jusuf.Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1. Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.
Hermuningsih, Sri.Pengantar Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta:UPP STIM YKPN, 2012.
Hidayat,Edi.Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: CV Indonesia Printer, 2000.
Kansil dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Muhammad, Abdulkadir.Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Nasarudin, Irsan et al.Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5. Jakarta : Kencana, 2008.
Tjiptono Darmajidan Hendry M. Fakhruddin. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Usman, Marzuki,et al.ABC Pasar Modal Indonesia, cet 1. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1994.

Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Nomor 64 Tahun 1995, TLN Nomor 3608.
Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Nomor 111 Tahun 2011, TLN Nomor 5253.
17
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 45 Tahun 1995, LN Nomor 86 Tahun 1995, TLN Nomor 3617.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 wacana Pendaftaran Notaris yg Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor IX.J.1 wacana Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yg Melakukan Penawaran Umum Efek Berseifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1997 Tanggal 13 April 1997.
18
 


[1]Tjiptono Darmajidan Hendry M. Fakhruddin. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.

[2]Anwar, Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1. Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.

[3]Hidayat,Edi.Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: CV Indonesia Printer, 2000.

[4]Muhammad, Abdulkadir.Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

[5]Kansil dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

[6]Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 wacana Pendaftaran Notaris yg Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.

[7]Usman, Marzuki,et al.ABC Pasar Modal Indonesia, cet 1. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1994.

0 Response to "Hukum Investasi Dan Pasar Modal Tugas Dan Wewenang Notaris Di Pasar Modal"

Total Pageviews