Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melakukan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Dari keterangan diatas sanggup kita ketahui bahwa Permen yang gres dikeluarkan ini kepada sekolah yang kembali menggunakan KTSP. Dengan dikeluarkannya permen ini beban para guru di Indonesia ini sedikit berkurang alasannya yakni banyak guru-guru tidak sanggup dukungan hanya alasannya yakni satu atau dua jam pelajaran padahal setiap tahun selalu menjadi wali kelas dan guru piket.
Apa saja yang kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui ekuivalensi dengan Jam Pelajaran, mari kita simak;
a. Pengelolaan Kelas;
b. Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik;
c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas;
d. Penyusunan dan laporan kemajuan berguru akseptor didik;
e. Pembuatan catatan khusus perihal akseptor didik;
f. Pencatatan mutasi akseptor didik;
g. Pengisian dan pembagian buku laporan evaluasi hasil belajar;
h. dan lain-lain kiprah kewalikelasan.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas.
a. Menyusun aktivitas pelatihan OSIS;
b. Mengkoordinasikan kegiatan upatrik rutin dan hari besar nasional;
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik;
d. Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting;
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelatihan OSIS.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS.
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket;
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong;
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin;
e. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah;
b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil piket per tugas.
a. Menyusun aktivitas pelatihan ekstrakurikuler tertentu;
b. Melaksanakan pelatihan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan pelatihan ekstrakurikuler tertentu.
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Bukti Fisik:
a. SK mengajar sebagai tutor;
b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB;
c. Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.
Begitulah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melakukan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Untuk mendownload permen setrik lengkap sanggup didownload pada link berikut postingan ini, agar para guru setrik profesional menanggapi dan melaksanakannya [p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id].
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;
Dari keterangan diatas sanggup kita ketahui bahwa Permen yang gres dikeluarkan ini kepada sekolah yang kembali menggunakan KTSP. Dengan dikeluarkannya permen ini beban para guru di Indonesia ini sedikit berkurang alasannya yakni banyak guru-guru tidak sanggup dukungan hanya alasannya yakni satu atau dua jam pelajaran padahal setiap tahun selalu menjadi wali kelas dan guru piket.
Apa saja yang kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui ekuivalensi dengan Jam Pelajaran, mari kita simak;
1. Menjadi wali kelas, Satu kelas per tahun dan ekuivalensi dengan 2 Jam PelajaranTugas:
a. Pengelolaan Kelas;
b. Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik;
c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas;
d. Penyusunan dan laporan kemajuan berguru akseptor didik;
e. Pembuatan catatan khusus perihal akseptor didik;
f. Pencatatan mutasi akseptor didik;
g. Pengisian dan pembagian buku laporan evaluasi hasil belajar;
h. dan lain-lain kiprah kewalikelasan.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas.
2. Membina OSIS, Pengurus OSIS, dan ekuivalensi dengan 1 jam pelajaranTugas:
a. Menyusun aktivitas pelatihan OSIS;
b. Mengkoordinasikan kegiatan upatrik rutin dan hari besar nasional;
c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik;
d. Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting;
e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelatihan OSIS.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan pelatihan OSIS.
3. Menjadi guru piket, Satu kali dalam seminggu, dan ekuivalensi dengan 1 jam pelajarana. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket;
c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong;
d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin;
e. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah;
b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil piket per tugas.
4. Membina kegiatan ekstrakurikuler, menyerupai OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, Satu paket per tahun dan ekuivalensi dengan 2 jam pelajaranTugas:
a. Menyusun aktivitas pelatihan ekstrakurikuler tertentu;
b. Melaksanakan pelatihan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Bukti Fisik:
a. Surat kiprah sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
c. Laporan hasil kegiatan pelatihan ekstrakurikuler tertentu.
5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan, Jam pelajaran per ahad dan ekuivalensi sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.Tugas:
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Bukti Fisik:
a. SK mengajar sebagai tutor;
b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB;
c. Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.
Begitulah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melakukan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Untuk mendownload permen setrik lengkap sanggup didownload pada link berikut postingan ini, agar para guru setrik profesional menanggapi dan melaksanakannya [p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id].
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;
0 Response to "Permendikbud Republik Indonesia No 4 Tahun 2015 Perihal Ekuivalensi Aktivitas Pembelajaran"