Latest News

Surat Edaran Ini Mengundang Ujian Nasional 2015 Tidak Jujur

Tidak ada guru yang menginginkan muridnya tidak lulus dari sekolah, dan ini yaitu salah satu penyebab guru-guru mau mencurangi Ujian Nasional. Ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] Anies Baswedan memberikan ke publik bahwa Pemerintah Tetap Gelar Ujian Nasional 2015: Kelulusan Siswa Full dari Ujian Sekolah, para guru sudah dan siswa sudah eksklusif mempunyai keberanian yang lebih dari sebelumnya dalam menanti Ujian Nasional.

Tetapi beberapa hari yang kemudian tepatnya tanggal 17 Februari 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Menristekdikti)]setrik bersama mengeluarkan surat edaran Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 yang menyepakati hal-hal berikut:
  1. Hasil UN SMA/Sederajat dipakai sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
  2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN/
  3. Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.

Penjelasan lebih lanjut wacana surat edaran oleh Ainun Na’im selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, ketika menawarkan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Rabu [25/2/2015] menyampaikan “Hasil UN nanti akan mejadi salah satu faktor dalam memilih apakah calon mahasiswa atau lulusan Sekolah Menengan Atas yang mendaftar ke perguruan tinggi diterima atau tidak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Sesjen Kemendikbud].

Ainun menyampaikan, dalam surat edaran tersebut juga disepakati ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. Perguruan tinggi, kata Ainun, mempunyai otoritas akademik, kultur, dan karakteristik sesuai dengan visi dan misinya. “Dalam memilih diversifikasi atau aneka macam sifat yang harus ada pada calon mahasiswa menjadi kewenangan atau otoritas masing-masing perguruan tinggi,” katanya.

Ainun menyebutkan, butir lain dalam surat edaran tersebut yaitu panitia sentra dalam hal ini Pusat Penilaian Pendidikan, menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya pada tanggal 2 Mei 2015.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon menyampaikan, Perguruan Tinggi Negeri sanggup memanfaatkan hasil UN di antaranya untuk mengetahui peringkat siswa relatif pada tingkat sekolah dan daerah, kompetensi siswa dalam memenuhi standar kompetensi lulusan [SKL], dan peta sub kompetensi siswa untuk matrikulasi dan penentuan kegiatan studi. “PTN juga sanggup menggunakan indeks integritas untuk memastikan integritas calon mahasiswa dan sekolahnya,” katanya.

Manfaat lainnya, kata Furqon, yaitu untuk afirmasi tempat terluar, terdepan, tertinggal [3T)]dengan lebih terstruktur dan meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab, selaku Ketua Panitia SNMPTN 2015 menyampaikan, sesuai undang-undang yang berlaku bahwa hasil evaluasi jenjang sebelumnya sanggup dimanfaatkan untuk dasar seleksi pada jenjang yang lebih tinggi. Oleh alasannya itu, kata dia, konsisten dengan di jenjang SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas maka hasil UN ini sanggup dimanfaatkan sebagai pertimbangan seleksi masuk PTN. “Semua rektor setuju mempertimbangkan [hasil UN sebagai pertimbangan SNMPTN],” katanya.

Rochmat menyampaikan, pihaknya juga merasa terbantu dengan data detil setiap mata pelajaran. Dia mencontohkan, untuk jurusan kedokteran misalnya, sanggup mempertimbangkan nilai pada mata pelajaran Biologi dan Kimia. “Angka yang tinggi di kedua mata pelajaran tersebut sanggup pertimbangan lebih dibandingkan mata pelajaran Fisika dan Matematika,” katanya.

Rochmat mengatakan, hal tersebut berlaku juga sebaliknya untuk penerimaan pada jurusan bidang teknik. “Nilai pada mata pelajaran Fisika dan Matematika mempunyai bobot yang lebih tinggi dibandingkan mata pelajaran Biologi dan Kimia. Kita apresiasi hasil UN ini untuk sanggup dimanfaatkan setrik optimal,” katanya.

Dengan menyimak apa yang disampaikan oleh bapak Ainun Na’im selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab, selaku Ketua Panitia SNMPTN 2015 menggambarkan bahwa Ujian Nasional ini sangat penting kalau bawah umur hendak melanjutkan sekolah ke perguran tinggi negeri khususnya.

Situasi yang menggambarkan pentingnya Ujian Nasional ini akan membuat guru-guru kembali memikir ulang untuk memagarkan anak muridnya untuk Ujian Nasional sendiri atau tanpa tanpa bantuan, kalau anak didiknya tersebut ada rencana melanjut ke perguruan tinggi. Kenapa harus dibantu mungkin menjadi salah satu pertanyaan?, dan jawabannya sederhana. Begitu juga dengan pertanyaan kenapa Ujian Nasional sebelumnya dibantu oleh guru atau pelaku pendidikan lainnya?.

Jangan hanya alasannya nilai Ujian Nasional yang rendah bawah umur tidak sanggup melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang diinginkannya yaitu satu pernyataan yang mungkin sanggup menggerakkan guru atau siapapun untuk membantu bawah umur pada ujian nasional. Sehingga pelaksanaan Ujian Nasional akan kembali terealisasi menyerupai tahun-tahun sebelumnya.

Seperti apa yang dicontohkan Bapak Rochmat, untuk jurusan kedokteran misalnya, sanggup mempertimbangkan nilai pada mata pelajaran Biologi dan Kimia. “Angka yang tinggi di kedua mata pelajaran tersebut sanggup pertimbangan lebih dibandingkan mata pelajaran Fisika dan Matematika,”. Ini menawarkan peluang kepada siswa yang ingin melanjukan ke Perguruan tinggi jurusan kedokteran akan mungkin dibantu pada Ujian Nasional Biologi dan Kimia begitu juga untuk jurusan lainnya.

Terakhir, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Menristekdikti] menarik surat edaran ini. Jika nilai Ujian Nasional dijadikan pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi agarlah itu menjadi diam-diam antara Mendikbud dan Menristekdikti. Kehebatan Bapak tidak akan berkurang kalau seandainya bapak tidak mengeluarkan surat edaran ini. Ini hanyalah analisa sederhana dari apa yang dilihat oleh para guru pada lingkungan sekolah. [http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/3856]

Video pilihan khusus untuk Anda 😊 Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;

0 Response to "Surat Edaran Ini Mengundang Ujian Nasional 2015 Tidak Jujur"

Total Pageviews