Latest News

Tujuh Relasi Yang Harus Diketahui [Dilakukan] Oleh Para Guru

Hubungan-hubungan yang harus diketahui guru untuk melaksanakan kiprah profesinya dan guru Indonesia harus menyadari sepenuhnya. Hubungan ini ditekankan Kode pada arahan Etik Guru Indonesia [KEGI], atau nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru.

Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Disinilah esensi bahwa guru harus bisa memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.

Ketaatasasan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang tidak boleh oleh susila profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat.

Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran setrik profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan setrik efektif dan efisien di sekolah.

Diharapkan “semua guru di Indonesia sanggup memahami, menginternalisasi, dan memperlihatkan sikap keseharian sesuai dengan norma dan susila yang tertuang dalam KEGI”. KEGI versi PGRI telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional [sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia [PB-PGRI] tahun 2008.

Sangat mungkin juga beberapa organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI telah memuat rumusan Kode Etik Guru yang sudah disepakati. Kalau memang demikian, itu pun selayaknya menjadi pola guru dalam menjalankan kiprah keprofesian.

A. Hubungan Guru dengan Peserta Didik


  1. Guru berperilaku setrik profesional dalam melaksanakan kiprah  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing akseptor didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  3. Guru mengakui bahwa setiap akseptor didik mempunyai karakteristik setrik individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun isu perihal akseptor didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru setrik perseorangan atau bahu-membahu setrik terus menerus harus berusaha membuat, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan mencar ilmu yang efektif dan efisien bagi akseptor didik. 
  6. Guru menjalin kekerabatan dengan akseptor didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. 
  7. Guru berusaha setrik manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup menghipnotis perkembangan negatif bagi akseptor didik. 
  8. Guru setrik eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu akseptor didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. 
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat akseptor didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan akseptor didiknya setrik adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak akseptor didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk setrik tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan akseptor didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi akseptor didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menjadikan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak boleh membuka diam-diam pribadi akseptor didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru tidak boleh menggunakan kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada akseptor didik dengan trik-trik yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak boleh menggunakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan akseptor didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

B. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa


  1. Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memperlihatkan isu kepada orangtua/wali setrik jujur dan objektif mengenai perkembangan akseptor didik.
  3. Guru merahasiakan isu setiap akseptor didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi setrik baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan akseptor didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau bawah umur akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

C. Hubungan Guru dengan Masyarakat


  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam menyebarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 
  4. Guru bekerjasama setrik bakir dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melaksanakan semua perjuangan untuk setrik bahu-membahu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan akseptor didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat. 
  7. Guru tidak boleh membocorkan diam-diam sejawat dan akseptor didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri setrik ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

D. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat


  1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat setrik aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
  4. Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat. 
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat. 
  7. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan banyak sekali trik harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh setrik profesional dan menentukan jenis pembinaan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran. 
  10. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru mempunyai beban moral untuk bahu-membahu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. 
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. 
  14. Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. 
  16. Guru tidak boleh membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan setrik hukum. 
  17. Guru tidak boleh membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.

E. Hubungan Guru dengan Profesi


  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  2. Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. 
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. 
  5. Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
  6. Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak boleh mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya. 
  8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul jawaban kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

F. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi


  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta setrik aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru supaya menjadi sentra isu dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. 
  5. Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 
  6. Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya. 
  7. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya. 
  8. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

G. Hubungan Guru dengan Pemerintah


  1. Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan aktivitas pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundangundangan lainnya.
  2. Guru membantu aktivitas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha membuat, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
  4. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. 
  5. Guru tidak boleh melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Setrik tertulis hunbungan-hubungan diatas sangat sulit kita terapkan, tetapi dengan kita mengasihi profesi kita 'guru' maka dengan sendirinya hubungan-hubungan diatas sudah kita laksanakan.

Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Pesan Bapak Anies Baswedan dikala menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk para guru;

0 Response to "Tujuh Relasi Yang Harus Diketahui [Dilakukan] Oleh Para Guru"

Total Pageviews