Home » Kompetensi Guru » Tiga Unsur Aktivitas Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya Tiga Unsur Aktivitas Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya Add Comment Kompetensi Guru Sunday, December 16, 2018 naik pangkat guru yang semakin sulit dari tahun sebelumnya. Beberapa rekan guru masih banyak yang kesulitan mengumpulkan angka kredit dari kriteria pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Untuk sekedar membuatkan klarifikasi sederhana wacana pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Keterangan berikut mudah-mudahan bermanfaat untuk kita sesama guru terkhusus bagi rekan guru yang sedang mengurusi naik pangkat. 1). Pengembangan DiriPengembangan diri intinya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui atrik pendidikan dan latihan fungsional dan atrik kolektif guru yang sanggup meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Dengan demikian, guru akan bisa melaksanakan kiprah utama dan kiprah tambahan yang dipercayakan kepadanya. Tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada banyak sekali jenis dan jenjang pendidikan, sedangkan kiprah tambahan yaitu kiprah lain guru yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, menyerupai kiprah sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan. Diklat fungsional termasuk pada kategori diklat dalam jabatan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa diklat fungsional yaitu atrik guru dalam mengikuti pendidikan atau training yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif guru yaitu atrik guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti atrik bersama yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Beberapa pola bentuk atrik kolektif guru antara lain: lokakarya atau atrik bersama untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran; keikutsertaan pada atrik ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru. Beberapa pola materi yang sanggup dikembangkan dalam atrik pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun atrik kolektif guru, antara lain: penyusunan RPP, jadwal kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; penyusunan kurikulum dan materi ajar; pengembangan metodologi mengajar; penilaian proses dan hasil pembelajaran penerima didik; penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; inovasi proses pembelajaran; peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; penulisan publikasi ilmiah; pengembangan karya inovatif; kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugastugas tambahan atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan banyak sekali atrik pengembangan diri ini harus berkualitas, dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Koordinator PKB di sekolah setrik sistematik dan terarah sesuai kebutuhan. Kegiatan pengembangan diri yang berupa diklat fungsional harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil training yang disahkan oleh kepala sekolah. Sementara itu, atrik pengembangan diri yang berupa atrik kolektif guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan per atrik yang disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Hasil diklat fungsional dan atrik kolektif guru ini perlu didesiminasikan kepada guru-guru yang lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud bantuan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini dibutuhkan sanggup mempercepat proses peningkatan dan pengembangan sekolah setrik utuh/menyeluruh. Guru bisa memperoleh penghargaan berupa angka kredit tambahan sesuai kiprahnya sebagai pemrasaran/nara sumber. 2). Publikasi IlmiahPublikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan setrik umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 (tiga) kelompok, yaitu: Presentasi pada lembaga ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi sanggup berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud sanggup berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah daerah guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah. 3). Karya InovatifKarya inovatif yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolahdan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini sanggup berupa penemuan teknologi sempurna guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Ketiga unsur diatas dibutuhkan dilaksanakan setrik berkelanjutan, supaya guru sanggup selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekadar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh alasannya yaitu itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melaksanakan atrik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin bisa mengajak kita untuk ikut berubah; Tweet 0 Response to "Tiga Unsur Aktivitas Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya" ← Newer Post Older Post → Home Subscribe to: Post Comments (Atom) Total Pageviews
0 Response to "Tiga Unsur Aktivitas Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya"