Perubahan POS Penyelenggaraan Ujian Nasional TP 2014/2015 yang kita tampilkan terkhusus wacana kelulusan. Karena semenjak UN tidak menjadi syarat penentu kelulusan, UN ini menjadi sesuatu yang paling ditunggu belum dewasa termasuk guru-guru setrik umum yang ingin melihat kembali Ujian Nasional berlangsung setrik jujur.
Ujian Nasional yang berlangsung dengan jujur sangat kita harapkan meskipun Surat Edaran yang pernah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Menristekdikti] mengundang ketidakjujuran pada siswa 'terpilih'.
Sekarang kita coba simak apa saja yang menjadi syarat kelulusan dari sekolah tahun ini, mari kita simak;
Ujian Nasional yang berlangsung dengan jujur sangat kita harapkan meskipun Surat Edaran yang pernah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi [Menristekdikti] mengundang ketidakjujuran pada siswa 'terpilih'.
Sekarang kita coba simak apa saja yang menjadi syarat kelulusan dari sekolah tahun ini, mari kita simak;
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk penerima yang menggunakan sistem kredit semester [SKS] dan sanggup menuntaskan kegiatan kurang dari tiga tahun.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I hingga semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak sanggup diubah sesudah diterima oleh Panitia UN Pusat.
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Rapat dewan guru kembali memilih kelulusan penerima didik. Coba perhatikan sekolah di sekitar lingkungan kita kemudian lihat apakah ada siswanya yang tidak lulus sekolah pada tahun ini dan kalau ada, kira-kira apa penyebabnya.
Berikut, kalau Anda berada pada rapat dewan guru kira-kira siswa yang bagaimana yang masuk kategori tidak lulus berdasarkan Anda, mari berpendapat!!!
Punya anak atau saudara yang duduk di dingklik SD atau SMP, coba berikan permainan tangram siapa tahu ia suka. Hasil kreativitas anak dari permainan tangram sanggup diliha pada video berikut;
0 Response to "Prosedur Operasional Standar [Pos] Penyelenggaraan Ujian Nasional Tp 2014/2015"